Award Winners

Peralihan Lembaga Keuangan Konvensional kepada Konsep Syariah di Nanggroe Aceh Darussalam

Peralihan Lembaga Keuangan Konvensional kepada Konsep Syariah di Nanggroe Aceh Darussalam
Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH. (Doc: Ist/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

“Peralihan Lembaga Keuangan Konvensional kepada Konsep Syariah di Nanggroe Aceh Darussalam, Konsep Syariah bukan hanya orang yang beragama islam saja yang dapat menerapkannya.”


Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Konsep lembaga keuangan syariah baru diperkenalkan diindonesia awal tahun 2000 an, harus diakui perkembangannya sangat lambat dikarenakan masyarakat belum paham benar keuntungan dan kekurangan konsep syariah, Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH, Jum’at (2/7/2021).

“Di Nanggroe Aceh Darussalam sendiri sebagai daerah syariat islam, Lembaga Keuangan Syariah baru saja dilaksanakan, hal ini seiring dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS),” ujar muslim

Muslim menerangkan, Banyak orang berpikir bahwa konsep syariah adalah konsep fiqih islam, sehingga hanya orang yang beragama islam yang dapat menerapkan konsep syariah tersebut dalam mengatur lalu lintas keuangannya.

Padahal tidak demikian di Inggris yang notabene sebagian besar masyarakatnya beragama kristen, katolik dan protestan, konsep syariah malah sangat maju dan lebih berkembang dibandingkan dengan diindonesia yang penduduknya mayoritas Islam.

Baca Juga:  BOM Astanaanyar, Demokrasi dan RKHUP

“Prinsip ekonomi syariah memang benar merupakan produk orang Islam yang diatur dalam syariat islam tetapi dalam kegiatan ini tergolong dalam “muamalah”(tijary), ini dapat dilakukan siapa saja sepanjang sesuai dengan aturan mainnya, konsep ini berbeda dengan ibadah yang khusus dilakukan oleh orang yang beragama islam, sebagai contoh Shalat, Puasa dan Mengerjakan Ibadah Haji, artinya pelaku ekonomi syariah ini tidak harus dari orang yang beragama islam, jadi siapa saja yang tertarik dengan prinsip syariah dalam kegiatan usahanya tentu dapat memanfaatkannya,” Terang Pengacara kondang Aceh ini

Dalam prakteknya hampir seluruh perbankan yang ada diindonesia memiliki bentuk syariahnya, dan saat ini khusus bank syariah berada dalam satu payung yang bernama Bank Syariah Indoneaia (BSI), hal ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat dalam lalu lintas pembayarannya berdasarkan prinsip syariah.

Peralihan Lembaga Keuangan Konvensional

Dalam praktek perbankan syariah ada 3 kegiatan utama yang dilakukan, pertama Penghimpunan dana (funding), Kedua Penyaluran dana (financing) dan ketiga Multijasa (fee based service).

Baca Juga:  Harga emas Pegadaian hari ini Rabu 22 Februari 2023

Konsep syariah ini sangat diperlukan karena pada umumnya masyarakat berada di area penyaluran dana (financing) yang menggunakan beberapa skema dan ini harus dimengerti oleh masyarakat, terutama masyarakat Aceh sendiri, meskipun berada di area syariat islam dipastikan mayoritas masyarakat tidak paham dengan banyaknya skema yang digunakan dalam penyaluran dana seperti menggunakan prinsip jual beli (Murabahah, Salam, Istishna) prinsip kerjasama Mudharabah dan Musyarakah), serta prinsip sewa (ijarah dan Ijarah muntahiyah bi al-tamlik) kemudian bentuk akad lain yang lebih bervariasi bisa ditemukan dalam akad multijasa (fee based service).

“Dalam hal pemberlakuan lembaga keuangan syariah di Aceh, Pemerintah Aceh tidak boleh berhenti sampai dengan keluarnya qanun No. 11 Tahun 2018, paling tidak dalam mengikatkan diri masyarakat Aceh yang memanfaatkan jalur keuangan syariah ini paham betul apabila terjadi sengketa dalam hal memanfaatkan prinsip ekonomi syariah harus benar benar dilakukan secara transparan, baik pelaku perbankan maupun lembaga keuangan lainnya di Nanggroe Aceh Darussalam dalam hal membuat akad untuk mengikatkan diri dengan nasabah yang memanfaatkan lalu lintas pembayaran dalam konsep syariah,” terang Putra Aceh Timur ini.

Baca Juga:  Dyah Erti Semangati Pelaku UMKM di Aceh Tamiang

Muslim A Gani sengaja menggunakan kalimat Nanggroe Aceh Darussalam, hal ini untuk mengingatkan kembali tentang keistimewaan Aceh tercinta.

“Kami gunakan kalimat Nanggroe Aceh Darussalam dalam catatan ini sebagai pengingat bahwa dulu kita dikenal dengan hak hak keistimewaannya dan selama “ulei boh leupieng mat nanggroe” sirna semua,” katanya

Dan sebagai catatan kecil sengaja ditulis bahwa bank syariah bukan hanya digunakan oleh orang islam dan perlu diingat bank syariah dan lembaga keuangan syariah di aceh itu “bukan kekhususan aceh”, karena pelaku ekonomi yang mayoritas kristen, katolik dan protestan di inggris lebih maju dibandingkan dengan negara kita,” tutup muslim

Bagikan:

Tinggalkan Komentar