Medan, HARIANREPORTASE.com – Gelombang dukungan terhadap dua jurnalis korban penganiayaan dan intimidasi di Deli Serdang terus mengalir. Jelang aksi solidaritas yang akan digelar para jurnalis Sumatera Utara pekan ini, organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) angkat suara dan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menangkap para pelaku.
Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumban Tobing, S.H., menyebut aksi kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ia menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Aksi solidaritas jurnalis ini bukan sekadar unjuk rasa, tapi bentuk perlawanan terhadap upaya pembungkaman pers. Kita menolak keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan,” tegas Dinatal kepada awak media, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, aparat penegak hukum tak boleh berlama-lama membiarkan kasus ini berlarut.
“Jika terbukti secara visum ada kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas, maka sudah seharusnya pelaku ditangkap dalam waktu 1×24 jam. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap aparat menurun,” ujarnya menambahkan.
Diketahui, dua jurnalis, Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis, menjadi korban penganiayaan dan intimidasi saat meliput aksi warga di depan gerbang PT. Universal Gloves (UG), Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/10/2025).
Keduanya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut sehari setelah kejadian, didampingi kuasa hukumnya Riki Irawan, S.H., M.H., dan langsung menjalani visum di RS Bhayangkara pada dini hari, pukul 02.00 WIB.
Riki Irawan menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan resmi kepada Polda Sumut terkait rencana aksi damai jurnalis Sumut yang tergabung dalam kelompok “Trituwa” (Tritura Wartawan).
“Aksi akan digelar Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di depan Mapolda Sumut. Ada tiga tuntutan yang akan kami sampaikan,” kata Riki.
Adapun tiga tuntutan tersebut adalah:
Berbagai organisasi pers di Sumatera Utara sebelumnya juga telah menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh preman bayaran perusahaan terhadap wartawan yang tengah meliput aksi warga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Pers tidak boleh dibungkam, karena kebebasan pers adalah bagian dari nafas demokrasi.
(WPR)