HARIANREPORTASE.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mempermudah proses sertifikasi dosen.
Kemudahan-kemudahan baru dalam serdos tersebut tertuang dalam SK Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025 dan resmi menghapus aturan lama serdos dalam Kepdirjen Diktiristek no.11/E/KPT/2022.
Pemerintah menyebutkan bahwa syarat sertifikasi dosen dibuat lebih fleksibel.
“Sertifikasi dosen (Serdos) kini syaratnya lebih fleksibel,” dilansir kompas, Selasa (10/6/2025).
Kemudahan yang baru diadakan adalah tidak adanya Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI).
Sertifikasi dosen 2025
Selain itu, penilaian juga difokuskan pada portofolio nyata seperti unjuk kinerja Tridharma dan publikasi ilmiah, serta adanya penambahan kuota serdos.
Pada aturan baru juga memuat kriteria baru dalam pemeringkatan serdos sebagai berikut:
Batasan usia serdos juga diperpendek dari yang awalnya kurang dari 70 tahun, kini diubah kurang dari 65 tahun.
Apabila ingin ikut serdos, dosen yang bersangkutan haruslah menjadi dosen tetap Kemendikti Saintek bagi jalur reguler dan dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Perjanjian Waktu Tertentu serta dosen tidak tetap untuk jalur mandiri.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk peserta serdos:
Nominasi
Dosen dengan status tugas belajar dibebastugaskan dapat diikutsertakan sebagai peserta sertifikasi dosen.
Apabila dosen yang bersangkutan telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam SISTER BKD sehingga LKD/BKD memperoleh status “Memenuhi” (setara dengan 12 SKS).