Award Winners

Sertifikasi Dosen Dipermudah, Berikut Ketentuan Barunya

Harian Reportase - Selasa, 10 Juni 2025
Sertifikasi Dosen Dipermudah, Berikut Ketentuan Barunya
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 yang membuat sertifikasi dosen lebih fleksibel.(instagram.com/kemdiktisaintek.ri)  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mempermudah proses sertifikasi dosen.

Kemudahan-kemudahan baru dalam serdos tersebut tertuang dalam SK Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025 dan resmi menghapus aturan lama serdos dalam Kepdirjen Diktiristek no.11/E/KPT/2022.

Pemerintah menyebutkan bahwa syarat sertifikasi dosen dibuat lebih fleksibel.

“Sertifikasi dosen (Serdos) kini syaratnya lebih fleksibel,” dilansir kompas, Selasa (10/6/2025).

Kemudahan yang baru diadakan adalah tidak adanya Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI).

Sertifikasi dosen 2025

Baca Juga:  Ketua KONI Aceh, Abu Razak Meninggal Dunia

Selain itu, penilaian juga difokuskan pada portofolio nyata seperti unjuk kinerja Tridharma dan publikasi ilmiah, serta adanya penambahan kuota serdos.

Pada aturan baru juga memuat kriteria baru dalam pemeringkatan serdos sebagai berikut:

  • Jabatan akademik
  • Pendidikan terakhir
  • Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen
  • Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai dosen
  • Dosen disabilitas

Batasan usia serdos juga diperpendek dari yang awalnya kurang dari 70 tahun, kini diubah kurang dari 65 tahun.

Baca Juga:  Cucu Sultan Aceh Apresiasi Pemugaran Makam Putri Sultan Alaiddin Al Kahhar di Gampong Pande

Apabila ingin ikut serdos, dosen yang bersangkutan haruslah menjadi dosen tetap Kemendikti Saintek bagi jalur reguler dan dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Perjanjian Waktu Tertentu serta dosen tidak tetap untuk jalur mandiri.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk peserta serdos:

Nominasi

  • Memiliki NUPTK untuk dosen tetap/dosen tidak tetap
  • Memiliki jabatan akademik minimal AA
  • Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.
  • Pemenuhan persyaratan Memenuhi LKD/BKD 2 tahun secara berturut-turut
  • Memiliki Sertifikat (PEKERTI) atau AA dari perguruan tinggi pelaksana program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikti Saintek.
  • Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional
  • Terakreditasi atau Jurnal Internasional tereindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
Baca Juga:  PM Inggris di Denda, Karena Tak Pakai Sabuk Pengaman

Dosen dengan status tugas belajar dibebastugaskan dapat diikutsertakan sebagai peserta sertifikasi dosen.

Apabila dosen yang bersangkutan telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam SISTER BKD sehingga LKD/BKD memperoleh status “Memenuhi” (setara dengan 12 SKS).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar