HARIANREPORTASE.com — Hilirisasi menjadi unsur penting dalam upaya meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan pengembangan sektor ekonomi suatu wilayah.
Hilirisasi dapat dimaknai sebagai kemampuan daerah dalam menyerap hasil produksi dengan memberikan nilai tambah dan daya saing melalui Langkah kebijakan industrialisasi.
Pada sektor pertanian, adanya jaminan penyerapan hasil panen dalam skala usahatani, dapat memberikan dampak bagi kesejahteraan petani sekaligus daya saing komoditas.
Adanya konektivitas kelembagaan agro-industri dan agro-produksi dalam menyerap hasil panen akan memberikan dampak bagi peningkatan nilai tambah dalam rantai agribisnis.
Provinsi Aceh merupakan daerah strategis komoditas padi dengan kapasitas produksi mencapai 1,4 juta ton Gabah Kering Giling (GKG).
Berdasarkan data Statistik pada Januari-April tahun 2024, luas panen padi Aceh mencapai sekitar 254,29 ribu hektare dengan potensi kenaikan produksi tertinggi di Indonesia. Apabila dikonversikan menjadi beras, capaian produksi mencapai 808.955 ton.
Namun demikian, masih terdapat isu dan problematika penyerapan Gabah Aceh yang mengalir ke daerah lain seperti Provinsi Sumatera Utara.
Kondisi ini, akan berdampak pada akses dan jaminan stok gabah Aceh yang sulit dan tingginya harga beras yang tidak diiringi dengan kesejahteraan petani.
Solusi penting untuk menjaga stok jaminan hasil produksi gabah di Aceh, dapat dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi perlindungan nilai dan stabilisasi harga melalui mekanisme Sistem Resi Gudang (SRG).
Pemanfaatan Gudang SRG menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 2011 merupakan sistem penyimpanan hasil produksi yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi produk dengan adanya dokumen/surat bukti kepemilikan barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh pengelola unit Gudang tertentu.
Artinya, surplus produksi gabah pada periode masa panen perlu dilakukan mekanisme penyimpanan dan perlindungan nilai untuk menjaga stok gabah dalam lingkup hilirisasi hasil panen.
Pengelolaan gudang SRG yang masif dapat berdampak bagi daerah untuk menjaga stok gabah untuk menjaga kestabilan harga beras secara makro.
Berdasarkan cataran Statistik Harga Produsun Gabah (2023), Rata-rata harga gabah tertinggi di tingkat petani terjadi di bulan November 2023 yakni senilai Rp. 6.546,- per kg. Sementara itu, rata-rata harga terendah gabah kualitas GKP terjadi di bulan Maret 2023 senilai Rp. 5.510,- per kg.
Apabila pada Bulan Maret, hasil panen raya yang tercatat sebanyak 38.360 ton dan Bulan November terjadi penurunan hanya sebesar 23.100 ton, dapat dilakukan masa penyimpan gabah pada periode Bulan April-Juni dan Agustus-Oktober maka dapat menjaga stok dan kestabilan harga gabah di Aceh.
Apabila dilakukan penyimpanan hasil panen gabah 25% saja, maka harga pada Bulan November yang meningkat sebesar 6.546, dapat stabil karena adanya stok penyimpanan gabah sebanyak 9.590 ton. Petani juga memiliki posisi tawar harga gabah yang sempat anjlok pada Bulan Maret 2023, dengan harga yang relatif berkeadilan pada Bulan Juli sebesar Rp. 5.826, dan Oktober Rp. 6.374.
Kebijakan tata kelola SRG secara optimal dapat memberikan manfaat bagi petani untuk menjaga hasil produksi gabah dengan harga yang layak sekaligus membangun konektifiotas dengan industry penggilingan padi. Industri Penggilingan Padi tidak perlu khawatir dengan kesulitan akses gabah pada masa musim tanam atau panceklik.
Disisi yang lain, kelompok tani dan dapat membangun kemitraan dengan Industry Penggilingan Padi Ketika terjadi defisit produksi panen gabah. Adanya ekosistem hilirisasia dan penyimpanan stok gabah dapat menjaga kestabilan harga beras sekaligus meningkatkan daya saing mutu beras Aceh, sehingga isu gabah yang mengalir ke daerah lain dapat dicegah.
Adapun berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEPTI Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Gudang SRG Beras yang layak terdapat di Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Besar.
Keempat Gudang ini dikelola dengan kelembagaan Koperasi dengan rata-rata kapasitas penyimpana mencapai 1.500 ton. Dukungan infrastruktur sarana-prasarana Gudang perlu dioptimalkan, agar mekanisme penyimpanan dapat menjaga kualitas stok gabah.
Kepastian stanby buyer atau pembelian gabah hasil panen oleh Industri Penggilingan Padi perlu dibangun, sehingga petani dapat mengajukan pembiayaan modal kerja melalui Bank Syariah.
Bank Aceh Syariah sudah memiliki izin untuk melaksanakan skema Pembiayaan Subsidi Sistem Resi Gudang (SSRG) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187 tahun 2021 tentang Skema Subsidi SRG.
Skema SSRG melalui produk keuangan Syariah perlu dibangun di Provinsi Aceh yang notabane sudah melaksanakan Qanun 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Melalui skema SSRG ini, petani, dapat mengajukan pembiayaan modal kerja dengan jaminan resi kepemilkan gabah yang disimpan sebesar 70% dari total nilah gabah sesuai harga pasar pada masa penyimpanan. Artinya, akses permodalan kepada petani dapat tercipta secara berkelanjutan seiring dengan adanya dukungan SRG sebagai agro penunjang dan industry penggilingan padi sebagai pembeli gabah.
Ekosistem pemanfaatan SRG, penyerapan hasil gabah oleh Industri Penggilingan Padi, dan akses pembiayaan Syariah dipandang sebagai Solusi untuk membangun hilirisasi pertanian dalam kerangka keuangan Syariah.
Provinsi Aceh memiliki potensi dalam pengembangan tata kelola SRG Beras dengan penerapan skema pembiayaan Syariah. Mekanisme penyerapan hasil panen gabah petani oleh Gudang SRG, dapat menjadi jaminan untuk mengajukan pembiayaan modal kerja berdasarkan nilai jaminan gabah dalam sertifikat resi gudang.
Maka tentu saja, akses permodalan usaha sekaligus penyerapan hasil panen dalam rangka hilirisasi gabah menjadi produk unggulan beras dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh.