Award Winners

Tarif Baru Bikin Paspor, Mulai Berlaku Hari Ini

Harian Reportase - Selasa, 17 Desember 2024
Tarif Baru Bikin Paspor, Mulai Berlaku Hari Ini
Ilustrasi paspor Indonesia.(Dok. Shutterstock/Alii Sher)  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com – Tarif baru pembuatan paspor mulai berlaku hari ini, Selasa (17/12/2024).

Tarif baru pembuatan paspor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam menuturkan, tarif pembuatan paspor disesuaikan berdasarkan jenis dan masa berlakunya, sebagai upaya untuk memberikan layanan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya, dikutip dari laman SIPPN Menpan-RB (1/11/2024).

Tarif paspor baru per 17 Desember 2024 Mengacu pada aturan baru PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian tarif baru pembuatan paspor:

Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000

Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000

Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000

Baca Juga:  Dr. Craig Considine dan Komunitas Muslim Amerika

Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000

Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000

Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000

Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000

Sementara itu, Dirjen Imigrasi tidak memberlakukan penyesuaian tarif denda paspor yang hilang atau rusak dengan rincian berikut ini:

Denda untuk paspor hilang: Rp 1.000.000

Denda paspor rusak: Rp 500.000

Biaya itu berlaku bagi paspor yang hilang atau rusak, berupa halaman sobek, tergunting, terlipat, berlubang, foto tidak jelas, tercoret, basah, lembab, berjamur, atau terbakar.

Untuk membuat paspor baru, prosedur yang berlaku masih tetap sama. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.

Baca Juga:  Daftar Tanggal Penting Pada Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Kemudian, pemohon yang dulunya warga negara asing harus melampirkan Surat Kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang mengganti nama, serta paspor biasa lama jika ada.

Perbedaan paspor biasa dan elektronik

Sebelum membuat paspor, pemohon harus lebih dulu memahami perbedaan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik agar bisa menentukan dokumen yang akan dibuat.

Berikut perbedaan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik Indonesia:

1. Paspor elektronik

Paspor elektronik memiliki fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi chip pada sampul untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari.

Berikut ciri-ciri paspor elektronik:

Memiliki chip untuk mempermudah pemeriksaan otomatis di berbagai negara dan meningkatkan keamanan

Data diri lebih lengkap, seperti sidik jari dan wajah yang terintegrasi dengan sistem imigrasi

Logo tanda paspor elektronik pada bagian sampulnya

Paspor elektronik butuh penanganan dan penyimpanan lebih hati-hati untuk melindungi chip dari kerusakan.

Baca Juga:  Daftar PTS Buka Jalur Beasiswa Lewat Nilai UTBK SNBT 2025

Paspor elektronik cocok digunakan masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sehingga bisa mendapat layanan otomatis di pos pemeriksaan imigrasi dan mempermudah pengajuan visa di beberapa negara.

2. Paspor non-elektronik

Paspor non-elektronik tidak memiliki chip dan hanya memuat data identitas dasar pemegang paspor.

Berikut ciri-ciri paspor non-elektronik:

Tanpa chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor

Paspor ini hanya memuat data diri dasar pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, dan kewarganegaraan tanpa data biometrik tambahan

Sampul paspor non-elektronik tidak memiliki logo khusus yang menunjukkan bahwa ini adalah paspor elektronik

Paspor non-elektronik tidak memerlukan perawatan khusus.

Paspor non-elektronik menjadi pilihan bagi masyarakat karena tarifnya lebih terjangkau untuk perjalanan antar negara tanpa kebutuhan fitur elektronik.

Sumber: Kompas.com “Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Baru Bikin Paspor”

Bagikan:

Tinggalkan Komentar