Award Winners

Temuan BPK Kinerja PT PEMA Buruk “BUMD Aceh Diambang Krisis Tata Kelola”

Harian Reportase - Kamis, 2 Juli 2026
Temuan BPK Kinerja PT PEMA Buruk “BUMD Aceh Diambang Krisis Tata Kelola”
Pengamat Politik Aceh Dr. Taufik A Rahim  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Banda Aceh’ Harian Reporyase : PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh (100 persen) sahamnya dimiliki Pemerintah Aceh.

Sejak didirikan, perusahaan ini diproyeksikan menjadi lokomotif pembangunan ekonomi daerah, memperkuat investasi, meningkatkan daya saing ekonomi Aceh, sekaligus menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan mandat strategis tersebut, PT PEMA semestinya dikelola berdasarkan prinsip profesionalisme, kompetensi, integritas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Namun, harapan tersebut justru berbanding terbalik dengan realitas. Sebagai perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari uang rakyat Aceh, PT PEMA semestinya memenuhi prasyarat necessary and sufficient condition dalam pengelolaan korporasi modern, yakni dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebaliknya, jika pengelolaan hanya bertumpu pada kedekatan politik, patronase, dan budaya “asal bapak senang”, maka perusahaan daerah ini akan kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen pembangunan dan berubah menjadi beban keuangan daerah.

Karena itu, tanggung jawab moral dan hukum pengelola PT PEMA tidak dapat dipandang sebagai urusan internal perusahaan semata. BUMD ini bukan milik keluarga, kelompok tertentu, ataupun instrumen balas jasa politik.

Setiap rupiah yang dikelola berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan pada hakikatnya merupakan aset publik. Oleh sebab itu, setiap kebijakan bisnis wajib memenuhi standar profesional, kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Ironisnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Nomor 25/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tanggal 10 Februari 2026 justru memperlihatkan potret yang sangat memprihatinkan. Temuan BPK menggambarkan lemahnya tata kelola perusahaan, rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, hingga pemborosan anggaran yang berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Timur Hadiri Pengukuhan Anggota Paskibra Kabupaten Aceh Timur

Laporan setebal 99 halaman tersebut menjadi alarm serius bahwa PT PEMA belum mampu menjalankan mandatnya sebagai BUMD yang sehat dan produktif. Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham tunggal tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab politik maupun administratif atas kondisi tersebut.

Salah satu temuan paling mendasar ialah tingginya ketergantungan PT PEMA terhadap dividen anak usahanya, PT Pema Global Energi (PGE). Tanpa suntikan dividen yang bersumber dari sektor migas, termasuk penjualan sulfur maupun penyewaan aset, perusahaan induk dinilai kesulitan membiayai operasionalnya sendiri. Fakta ini menunjukkan lemahnya kemampuan PT PEMA dalam membangun sumber pendapatan yang berkelanjutan.

Pada tahun 2024, beban operasional perusahaan mencapai sekitar Rp33,9 miliar, sedangkan pendapatan usaha hanya sekitar Rp17,4 miliar, sehingga memperlihatkan ketimpangan yang sangat serius antara biaya dan kemampuan menghasilkan pendapatan.
BPK juga menemukan persoalan signifikan dalam penerapan standar akuntansi perusahaan. PT PEMA masih menggunakan SAK ETAP, padahal sebagai BUMD standar tersebut dinilai tidak lagi relevan.

Akibatnya, sejumlah pengeluaran seperti CSR, tantiem, jasa produksi, dan biaya pra-investasi dicatat sebagai pengurang ekuitas, bukan sebagai beban dalam laporan laba-rugi sebagaimana ketentuan PSAK. Konsekuensinya, laba bersih PT PEMA tahun 2024 berpotensi harus dikoreksi hingga Rp20,2 miliar, sebuah angka yang menunjukkan adanya perbedaan material dalam penyajian laporan keuangan.

Permasalahan lainnya menyangkut investasi pada anak perusahaan maupun skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang dinilai belum memenuhi prinsip Good Corporate Governance. KSO PEMA LAMI di sektor perikanan mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar akibat saldo kas tidak lagi mampu mengembalikan modal usaha. KSO Tridaya Pasifik (PT PGS) secara kumulatif juga mencatat kerugian sekitar Rp1,801 miliar, sedangkan KSO PEMA JRG di sektor kopi menghadapi risiko kehilangan piutang dan dana rekening sekitar Rp1,2 miliar.

Baca Juga:  Lepas 619 Taruna/i STPN untuk KKN Pertanahan, Wamen Ossy Sampaikan 3 Pesan Pedoman Kerja Lapangan

Di sisi lain, pengelolaan kawasan KIA Ladong dan KEK Arun juga dinilai belum optimal. Rendahnya pemanfaatan aset bahkan mengakibatkan belum disetorkannya kewajiban bagi hasil maupun denda kepada Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

Aspek sumber daya manusia turut menjadi sorotan tajam BPK. Audit menemukan keberadaan 78 tenaga ahli yang tidak memiliki uraian tugas maupun beban kerja yang jelas dan terukur. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan anggaran perusahaan.

Di sisi lain, mekanisme pembagian jasa produksi atau bonus karyawan dinilai sangat subjektif karena didasarkan pada “nilai variabel” yang sepenuhnya ditentukan Direksi tanpa indikator kinerja yang objektif dan terukur. Tidak hanya itu, perusahaan juga menanggung porsi iuran BPJS karyawan sebesar 4 persen sehingga menimbulkan kelebihan beban sekitar Rp473,7 juta.

Praktik semacam ini memperlihatkan lemahnya sistem pengendalian internal dan tata kelola SDM.

BPK juga mengungkap proyek revitalisasi tangki kondensat F-6104 milik LMAN yang terus mengalami penundaan. Proyek tersebut berpotensi menimbulkan risiko kerugian perusahaan hingga sekitar Rp10,1 miliar karena belum tersedianya sumber pendanaan yang jelas, sementara pelaksanaannya terus tertunda tanpa kepastian penyelesaian.

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah lemahnya sistem pengadaan barang dan jasa. PT PEMA belum memiliki standar biaya perusahaan yang baku sehingga penyusunan anggaran dalam RKAP hanya mengacu pada usulan masing-masing divisi dengan melakukan pencarian harga melalui marketplace. Praktik ini dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, maupun akuntabilitas, sekaligus membuka ruang terjadinya mark-up, pemborosan anggaran, hingga potensi tindak pidana korupsi apabila tidak segera dibenahi.

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan, BBRMP Aceh Lakukan Tanam Perdana di Lahan Rehabilitasi Dampak Banjir

Secara keseluruhan, temuan BPK memperlihatkan bahwa persoalan PT PEMA bukan lagi sekadar masalah teknis operasional, melainkan telah berkembang menjadi krisis tata kelola perusahaan.

Rendahnya profesionalisme, lemahnya sistem pengawasan, ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi, buruknya pengelolaan investasi, hingga pengelolaan SDM yang tidak berbasis kompetensi merupakan indikator bahwa reformasi menyeluruh sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Karena itu, rekomendasi BPK agar dilakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh anak perusahaan, penyempurnaan standar akuntansi, pembenahan sistem SDM, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance harus dilaksanakan secara konsisten, bukan sekadar menjadi dokumen administratif. Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham tunggal juga harus mengambil tanggung jawab penuh melalui evaluasi terhadap direksi dan komisaris apabila terbukti gagal menjalankan fungsi pengelolaan perusahaan secara profesional.

BUMD tidak boleh dijadikan instrumen distribusi jabatan, balas jasa politik, ataupun ruang patronase bagi kelompok tertentu. PT PEMA didirikan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat Aceh, bukan menjadi tempat pemborosan anggaran publik.

Oleh karena itu, setiap potensi kerugian finansial akibat lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola harus dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, maupun politik agar kepercayaan publik terhadap BUMD milik Pemerintah Aceh dapat dipulihkan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar