Award Winners

Wangsa Soroti PT Magellanic Garuda Kencana: Tambang Tanpa Legalitas?

Harian Reportase - Minggu, 11 Mei 2025
Wangsa Soroti PT Magellanic Garuda Kencana: Tambang Tanpa Legalitas?
Sekretaris Jenderal Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Zikri Marpandi. (Dok. Pribadi).  
Bagikan:

Meulaboh, HARIANREPORTASE.com — Wahana Generasi Aceh (Wangsa), menyebut PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) layak disebut sebagai tambang ilegal. Hal tersebut disampaikan dalam hasil kajian terbaru Wangsa yang dipublikasikan sebelumnya.

Dalam kajian tersebut, Wangsa mengurai sederet pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu. Mulai dari tidak menyampaikan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang, tidak menempatkan jaminan reklamasi, tidak memiliki sarana pendukung tambang di lapangan, hingga belum tercatat kembali dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.

Baca Juga:  PAKARMARU Fakultas Hukum USK: Awal Perjalanan Menuju Penegak Hukum Berintegritas

“Secara hukum, status PT MGK berada dalam posisi abu-abu. Belum aktif kembali di MODI tapi sudah menambang. Itu artinya ilegal,” kata Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi melalui keterangan tertulis kepada Harianreportase.com, Minggu (11/5/2025).

“Kegiatan tambang tanpa pengakuan negara bukan semata kesalahan administratif, tapi pelanggaran hukum,” tambahnya.

Kajian Wangsa juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga bekerja di wilayah tambang PT MGK.

Menurut Zikri, jika benar TKA dipekerjakan oleh perusahaan yang belum memiliki status hukum aktif, maka itu menambah pelanggaran lain di sektor ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Gelar Buka Bersama Dengan TNI, Para Tokoh dan Ketua Organisasi Wartawan

“Kami mencatat potensi pelanggaran berlapis. Tidak hanya soal izin usaha, tapi juga dugaan pelibatan TKA tanpa dokumen sah,” jelas Zikri.

Wangsa juga menilai, lemahnya penegakan hukum menjadi masalah serius. Meskipun banyak temuan di lapangan serta pemberitaan media terkait aktivitas tambang dan penggunaan TKA, hingga kini belum ada langkah tegas dari Polres Aceh Barat.

“Sunyi di tengah suara mesin tambang,” sindir Zikri.

Oleh karena itu, Wangsa mendesak Bupati Aceh Barat untuk tidak hanya menjadi penonton.

Baca Juga:  Sumatera Tetap Jadi Anak Tiri: Sumber Daya Dikeruk Brutal, Penanggulangan Banjir Kembali Diabaikan

“Sudah saatnya wilayah IUP PT MGK dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” tegasnya.

Menurut Wangsa, langkah ini sah secara hukum dan merupakan bentuk nyata pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

“Tambang ini ada di tanah Aceh Barat, tapi daerah tidak mendapat apa-apa. Yang ada justru jejak kerusakan dan pelanggaran. Jika dibiarkan, maka yang digali bukan hanya emas, tapi harga diri daerah,” pungkas Zikri.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar