Award Winners

10 Balon DPD RI Aceh Lanjut Tahap Verifikasi Faktual

10 Balon DPD RI Aceh Lanjut Tahap Verifikasi Faktual
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah. (Dok: Istimewa)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — 10 dari 40 Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Aceh berlanjut ke verifikasi faktual setelah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah, Senin (23/1/2023).

Sebelumnya KIP Aceh telah mengumumkan bahwa 25 dari 40 balon DPD RI Aceh telah memenuhi syarat, meskipun demikian 15 diantaranya tetap melakukan perbaikan dukungan KTP.

“Ke 15 nama balon tersebut adalah A Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Darwati A Gani, H Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M Adam, Nazir Adam SE MM, Ramli Rasyid, Razali, Said Muslim, Zulfikar, dan Zulhafah.” Sebut Munawarsyah

Baca Juga:  Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Masa perbaikan syarat dukungan kesatu ini berakhir pada Minggu (22/1/2023) pukul 23.59 WIB sejak dibuka pada 16 Januari lalu.

Sebenarnya pada tahapan ini, yang diwajibkan menyerahakan syarat dukungan hasil perbaikan kesatu hanya untuk kandidat yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi awal atau berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Berikut daftar 10 Balon DPD RI Aceh yang berlanjut ketahapan verifikasi faktual:

  1. Abdul Hadi Bang Joni.
  2. Dedi Sumardi Nurdin.
  3. Dedy Mulyadi Selian.
  4. Firmandez.
  5. M Fadhil Rahmi.
  6. Mohd Ilyas.
  7. Mulia Rahman.
  8. Raihanah.
  9. Sayed Muhammad Muliady.
  10. Sahidal Kastri.

Sebelumnya KIP Aceh telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi, dari 40 balon DPD, 15 diantaranya tidak mencukupi syarat minimal 2.000 dukungan KTP dengan sebarannya di 12 kabupaten/kota sehingga wajib menyerahkan hasil perbaikan dukungan.

Baca Juga:  Selenggarakan Buka Puasa Bersama Masli Deklarasi Maju sebagai Ketua PPNI Kota Banda Aceh

Mereka adalah Bukhari MY SSos, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Zulhaq Arsyad, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati, dan Syafruddin Razali.

Empat dari 15 balon tersebut mulai melakukan perbaikan, dan Keempat bakal calon DPD RI tersebut melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan.

“Sesuai Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 21 Januari 2023 bila bakal calon belum selesai melakukan penginputan maka diberikan waktu tambahan selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu,” kata Munawarsyah

Baca Juga:  A Brief Reminder!

Terhadap anggota DPD yang sudah menyerahkan syarat dukungan hasil perbaikan kesatu, KIP Aceh akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 23 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023.

Munawarsyah menjelaskan, untuk verifikasi tahap pertama akan dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023.

Kemudian penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada 13-17 April 2023.

Kemudian pendaftaran persyaratan calon, mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Kemudian pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD pada tanggal 12 sampai dengan 16 September 2023.

Dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD pada tanggal 25 November 2023.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar