Award Winners

48 Persen Pengguna Internet di Indonesia Anak Dibawah 18 Tahun

Harian Reportase - Rabu, 14 Mei 2025
48 Persen Pengguna Internet di Indonesia Anak Dibawah 18 Tahun
Foto Ilustrasi. (Dok: Ist)  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com – Sebanyak 48 Persen pengguna internet di Indonesia adalah anak anak berusia dibawah 18 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada Rabu (14/5/2025).

Meutya menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam menyikapi ancaman dunia digital terhadap anak-anak.

“Kita tahu 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Mereka rentan menjadi korban bullying, pornografi, kekerasan digital, hingga judi online,” ujar Meutya, Rabu (14/5/2025), dilansir Kompas.com.

Meutya mengatakan, saat ini Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang siap menjalankan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) secara konkret.

Baca Juga:  Peringati HUT PMI ke 80, PMI Kota Banda Aceh Serahkan Piagam Penghargaan dan Cinderamata Kepada para Pendonor

Hal ini ditandai dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang melarang penggunaan gadget di lingkungan sekolah.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Gubernur Jawa Barat. Ini bukan hanya simbolis, tapi sudah ada aturan turunan seperti larangan HP di sekolah,” kata dia.

Meutya menegaskan, implementasi PP ini tidak hanya menargetkan pengguna, tetapi juga mewajibkan platform digital untuk menaikkan standar teknologinya.

Platform harus mampu mendeteksi usia pengguna dan mencegah anak di bawah umur mengakses konten yang tidak sesuai.

Baca Juga:  Rencana Trump: Sebuah Serangan Brutal terhadap Kemanusiaan dan Hak Penduduk Gaza!

“Mereka telah mengakses pasar Indonesia, termasuk 81 juta anak di bawah usia 18 tahun. Maka mereka punya tanggung jawab untuk membersihkan konten dan akun yang tidak layak,” tegasnya.

Teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dinilai sudah cukup canggih untuk membantu platform mendeteksi akun-akun yang menggunakan data palsu, terutama soal usia.

Dalam pelaksanaannya, jika ada platform yang diketahui tetap mengizinkan anak-anak mengakses konten dewasa atau berbahaya, pemerintah akan memberikan sanksi. Mulai dari administratif, denda, hingga penutupan platform jika pelanggaran terus diulang.

“Kalau terbukti membiarkan anak di bawah umur mengakses platform mereka, bisa dikenakan denda, dan kalau berulang ya ditutup,” ujar Meutya.

Baca Juga:  Sambut Mahasiswa Baru USK, Ini Pesan Ketua KAMMI

Walaupun PP ini memberi tenggat waktu maksimal dua tahun untuk pelaksanaan penuh, Meutya menegaskan pemerintah pusat berharap implementasi bisa berjalan lebih cepat.

“Kalau kepala daerah aktif seperti di Jawa Barat, Insya Allah kita bisa lebih cepat. Yang terpenting adalah kombinasi antara regulasi, edukasi, dan teknologi,” tegasnya.

Sebagai informasi, PP Tunas diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Diterbitkannya PP Tunas bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar