Award Winners

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Gratis, Wajib Miliki Sebelum Oktober 2024

Harian Reportase - Kamis, 1 Februari 2024
Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Gratis, Wajib Miliki Sebelum Oktober 2024
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional. (Dok: Kemenag)  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com — Pemerintah mewajibkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia untuk mencantumkan lebel halal pada produknya sebelum 18 Oktober 2024.

Ada dua jenis pengajuan sertifikasi halal yang tersedia, yaitu pengajuan secara reguler dan pengajuan secara gratis.

Sertifikasi halal gratis ini diberi nama SEHATI yang bertujuan untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal di produknya.

Berikut Syarat dan Cara daftar pengajuan sertifikasi halal gratis.

Dilansir dari laman BPJPH Kemenag, berikut syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis berdasarkan kepada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022.

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

Baca Juga:  Cair Juni 2025! BSU Rp 600.000 untuk 17,3 Juta Pekerja dan Guru Honorer, Cek Syaratnya

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Baca Juga:  KAMMI Banda Aceh Ajak Kaum Milenial Ikut Andil Dalam Pilkada 2024

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis seperti usaha rumahan bukan usaha pabrik.

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Berikut cara daftar sertifikasi halal gratis melalui website:

1. Buka laman http://ptsp.halal.go.id/

2. Buat akun dan aktivasi akun

3. Login dengan username dan password yang didaftarkan.

4. Pilih asal usaha Dalam Negeri dan mengisi NIB.

5. Lengkapi data pelaku usaha.

6. Pilih jenis daftar Pendaftaran (self declare). Lalu mengisi kode fasilitasi.

Baca Juga:  Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Peran Mereka

7. Lengkapi data dan dokumen persyaratan.

8. Kirim pengajuan pendaftaran self declare.

Setelah itu, data pengajuan dari pelaku usaha akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH.

Kemudian BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Selanjutnya, akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Siti Aminah mengatakan, apabila ada UMKM tidak memiliki sertifikasi halal dari batas waktu yang ditentukan, maka akan diberi sanksi.

Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan,” kata Siti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (1/2/2024).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar