Idi Rayeuk, Harian Reportase — Elemen sipil Aceh Timur resmi melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah pada kegiatan Bimtek di Aceh Timur ke kejaksaan tinggi (Kejati) Aceh, Senin (6/6/2022).
Kegiatan yang menelan miliaran rupiah anggaran desa tersebut dilakukan selama 16 hari sejak tanggal 18 mei hingga 3 juni 2022 di salah satu hotel di Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Didampingi dua kuasa hukum, Masri, dan rekan rekan menyerahkan 9 alat bukti dugaan tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang serta adanya indikasi mark up kegiatan Bimtek “sosialisasi peningkatan akuntabilitas dana desa beserta pengadaan barang dan jasa di masa transisi covid-19 dalam pemulihan ekonomi desa” yang mengarah perbuatan untuk memperkaya diri dan orang lain.
Selain melaporkan ke Kajati Aceh, salinan laporan di sampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Ketua Satgas Desa Kementrian Desa dan PDT dan Kepala Ombudsman masing masing di Jakarta.
Masri berharap Kejati Aceh dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, hal itu sangat penting untuk menyelamatkan dana desa.
“Kami berharap kejati dapat bergerak cepat demi menyelamatkan uang rakyat dan mengawal kedaulatan dana desa sebagai program strategis pemerintah pusat untuk pembangunan dan kemakmuran desa,” ucap Masri di Banda Aceh.
Terakhir laporan tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan masyarakat untuk pencegahan dan mengganyang para koruptor yang mencoba menggerogoti dana desa.
Elemen Sipil yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bimtek tersebut adalah Masri, Hasbi, Zulmi dan Darwin Eng.
Romobongan tiba di Kantor Kajati Aceh pada pukul 14,30 WIB.