Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyusun aturan baru tentang pengangkatan guru non-sarjana di daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, usai acara ASN Culture 2023 di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Azwar mengatakan, masih banyak desa-desa terpencil yang memiliki guru dengan latar belakang pendidikan non-sarjana. Guru-guru tersebut sudah mengabdi belasan tahun, namun pengangkatan menjadi ASN terhambat aturan.
“Mereka (guru non-sarjana) tidak bisa diangkat (menjadi) PPPK. Nah nanti kita akan terbitkan Permenpan baru karena pengabdian mereka yang cukup lama,” kata Azwar dilansir dari kompas.com.
Azwar mengatakan, Kemenpan-RB akan menyampaikan lebih lanjut terkait total jumlah guru non-sarjana yang akan diangkat sebagai ASN usai mendapat arahan dari presiden.
“Nanti Permenpan baru akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azwar mengatakan, konsep pemberian afrimasi PPPK kepada guru di desa sudah diterapkan di Papua.
Ia mengatakan, apabila pemerintah menunggu guru lulusan sarjana, tidak akan ada guru di desa-desa Papua.
“Di Papua itu kalau menunggu (Guru) sarjana tidak akan ada di desa-desa guru-guru, termasuk juga di SD-SD, SMP. (Jadi) kita beri afirmasi khusus di Papua,” ucapnya.