Award Winners

Pemerintah Susun Aturan Baru, Guru Non-Sarjana Bisa Jadi ASN

Pemerintah Susun Aturan Baru, Guru Non-Sarjana Bisa Jadi ASN
Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si. (Doc: Istimewa)  
Penulis
|

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyusun aturan baru tentang pengangkatan guru non-sarjana di daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, usai acara ASN Culture 2023 di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Azwar mengatakan, masih banyak desa-desa terpencil yang memiliki guru dengan latar belakang pendidikan non-sarjana. Guru-guru tersebut sudah mengabdi belasan tahun, namun pengangkatan menjadi ASN terhambat aturan.

Baca Juga:  Tidak Lulus Uji Emisi, STNK Tidak Bisa Diperpanjang

“Mereka (guru non-sarjana) tidak bisa diangkat (menjadi) PPPK. Nah nanti kita akan terbitkan Permenpan baru karena pengabdian mereka yang cukup lama,” kata Azwar dilansir dari kompas.com.

Azwar mengatakan, Kemenpan-RB akan menyampaikan lebih lanjut terkait total jumlah guru non-sarjana yang akan diangkat sebagai ASN usai mendapat arahan dari presiden.

“Nanti Permenpan baru akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Presiden Tetapkan Lima Universitas Sebagai PTN BH

Lebih lanjut, Azwar mengatakan, konsep pemberian afrimasi PPPK kepada guru di desa sudah diterapkan di Papua.

Ia mengatakan, apabila pemerintah menunggu guru lulusan sarjana, tidak akan ada guru di desa-desa Papua.

“Di Papua itu kalau menunggu (Guru) sarjana tidak akan ada di desa-desa guru-guru, termasuk juga di SD-SD, SMP. (Jadi) kita beri afirmasi khusus di Papua,” ucapnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar