HARIANREPORTASE.com – Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan segera dibuka pada bulan ini, sebelum mendaftar, peserta wajib mengetahui terlebih dahulu perbedaan CASN, CPNS dan PPPK.
CPNS merupakan calon pegawai negeri sipil yang telah lulus seleksi nasional.
Sementara itu, CASN adalah calon aparatur sipil negara yang telah lulus seleksi online melalui sistem yang dikelola oleh BKN. CASN ini mencakup CPNS dan PPPK.
CPNS nantinya akan diangkat menjadi PNS alias Pegawai Negeri Sipil. Mereka adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.
Untuk diketahui, Pemerintah kali ini membuka formasi jumbo pada seleksi CASN. Jumlah formasi yang dibuka mencapai 2,3 juta dengan rincian 690 ribu untuk formasi CPNS dan 1,6 juta PPPK.
Selain itu, sebanyak 225 formasi CPNS dikhususkan untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Adapun 1,6 juta formasi PPPK dibuka untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Pendaftaran dilakukan melalui portal yang telah disediakan oleh pemerintah. Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik link berikut.
Demikian informasi seputar perbedaan CASN, CPNS dan PPPK, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (11/6/2024).