Award Winners

SIM Format Baru Pakai Gambar Motor dan Mobil, Berlaku Juli 2024

Harian Reportase - Rabu, 12 Juni 2024
SIM Format Baru Pakai Gambar Motor dan Mobil, Berlaku Juli 2024
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id).  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru, di mana terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.

Format baru SIM ini mulai diberlakukan pada Juli 2024.

Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.

Baca Juga:  Daftar 20 Beasiswa S1 sampai S3 yang Buka Bulan Juni hingga Desember 2024

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru, dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Seperti diketahui, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.

Baca Juga:  Mewakili Kapolda,Dua PJU Polda Aceh Hadiri Pelantikan Rektor USK Prof. Mirza Tabrani

Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.

Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar