Award Winners

Daftar CPNS 2024, PPPK Tak Harus Mundur

Harian Reportase - Selasa, 30 Juli 2024
Daftar CPNS 2024, PPPK Tak Harus Mundur
Foto : Ilustrasi Tes CPNS, PPPK. (Doc: Ist/Setkab)  
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Bagi PPPK yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2024 tidak harus mundur, dan bila tidak lulus bisa kembali menjadi PPPK.

Hal itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan melalui aturan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut, PPPK yang tertarik menjadi PNS kini diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba, dilansir dari CNBC, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:  IKADI Aceh Terjunkan 230 Dai, Pulihkan Spiritual Korban Banjir di 11 Kabupaten/Kota

Dia menyampaikan jenis kebutuhan pada pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus.

“Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal),” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan arah kebijakan Pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.

“Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” imbuh Aba.

Baca Juga:  Santri & Guru Dayah Darul Quran Aceh Raih Sejumlah Juara di MTQ Tingkat Provinsi di Kabupaten Simeulue

Terkait teknis pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2024, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen menyampaikan perlu kecermatan ketika Panitia Instansi menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” tuturnya.

Baca Juga:  Ini Keunggulan SPMB 2025 Dibanding PPDB

Suharmen pun menerangkan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS T.A 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN.

“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” katanya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar