Award Winners

Muhammadiyah Sulit Pahami DPR Yang Tidak Patuh MK

Harian Reportase - Kamis, 22 Agustus 2024
Muhammadiyah Sulit Pahami DPR Yang Tidak Patuh MK
Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Dok: Ist)  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” tegas Mu’ti pada Kamis (22/8/2024).

Mu’ti juga menekankan DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.

Baca Juga:  Aktivis HAM Minta Oknum TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Dihukum Mati

“DPR sebagai pilar Yudikatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” jelas Mu’ti.

Sehingga menurut Mu’ti DPR tidak semestinya bersebarangan, berbeda, dan menyalahi  keputusam MK dalam masalah persyaratan  calon  kepala daerah  dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.

“Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” jelas Mu’ti.

Baca Juga:  Mempertanggungjawabkan Perkawinan

DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap  arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum  dan perundang-undangan.

“Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” pungkas Mu’ti.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar