Award Winners

Polemik 4 Pulau Sudah Terjadi Sejak 2008, Ini Kronologinya

Harian Reportase - Sabtu, 31 Mei 2025
Polemik 4 Pulau Sudah Terjadi Sejak 2008, Ini Kronologinya
Keindahan Pulau Banyak, Aceh Singkil (Foto: Instagram @adinovri08)  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com — Polemik 4 Pulau yang berada Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh sudah terjadi sejak tahun 2008, Berikut kronologinya:

Kronologis permasalahan status wilayah administrasi Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang antara Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Pada tanggal 14-16 Mei 2008 di Medan, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang BIG), dan Pakar Toponimi, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 Pulau di Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 Pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang (koordinat 20 8’ 49” LU 980 7’ 29” BT), Pulau Mangkir Ketek (koordinat 20 8’ 22,61” LU 980 8’ 38,62” BT), Pulau Lipan (koordinat 20 7’ 12,04” LU 980 9’ 45,12” BT), dan Pulau Panjang (koordinat 20 5’ 43” LU 980 10’ 40” BT).

2.⁠ ⁠Hasil verifikasi di Provinsi Sumatera Utara tersebut, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 Tanggal 23 Oktober 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 213 Pulau termasuk 4 Pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

3.⁠ ⁠Selanjutnya, pada tanggal 20 – 22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang BIG), dan Pakar Toponimi serta Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh, telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 Pulau di Prov. Aceh, namun tidak terdapat 4 Pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

4.⁠ ⁠Hasil verifikasi tersebut, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau.

Pada lampiran surat tersebut, terdapat perubahan nama 4 Pulau yaitu:

1) Pulau Mangkir Besar yang semula bernama Pulau Rangit Besar (koordinat 20 14’ 30” LU 970 25’ 32” BT);

Baca Juga:  Aset Negara Aman, Investasi Lancar: Kantor Pertanahan Aceh Timur Serahkan Sertipikat 76 Hektar Tanah Pemerintah

2) Pulau Mangkir Kecil yang semula bernama Pulau Rangit Kecil (koordinat 20 14’ 35” LU 970 26’ 06” BT);

3) Pulau Lipan yang semula bernama Pulau Malelo (koordinat 20 15’ 20” LU 970 25’ 21” BT);

4) Pulau Panjang (koordinat 20 16’ 21” LU 970 24’ 42” BT).

5.⁠ ⁠Tahun 2012 dan bulan Agustus 2017, Indonesia melaporkan pulau bernama ke PBB termasuk 4 (empat) Pulau yaitu: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

6.⁠ ⁠Tanggal 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat No. 136/40430 Tanggal 15 November 2017 perihal Penegasan 4 (empat) Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Inti surat tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan pada Peta Topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh dan meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk menegaskan kepada Gubernur Sumatera Utara bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh dan dikeluarkan dari RZWP3K Provinsi Sumatera Utara. Pada suratnya tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 (empat) pulau dimaksud.

7.⁠ ⁠Sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Aceh tersebut, pada tanggal 30 November 2017, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan Rapat Pembahasan 4 Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan – Kemendagri. Pada rapat tersebut dilakukan analisa spasial (menggunakan ArcGIS versi 10) terhadap koordinat 4 pulau dimaksud, dengan hasil sebagai berikut:

“Analisis pulau secara spasial menggunakan data pulau hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh (Surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009) dan konfirmasi Gubernur Sumatera Utara (Surat Nomor 125/576 Tanggal 27 Januari 2010), dimana 4 (empat) Pulau yaitu: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara”

8.Pada rapat tanggal 30 November 2017 tersebut dihasilkan Berita Acara yang menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya

1) Menetapkan status 4 pulau yakni: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

2) Peta Topografi Tahun 1978 dan Peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional.

3) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.

Berita Acara hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 Hal Tanggapan Atas Surat Gubernur Aceh, dan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 136/046/BAK tanggal 4 Januari 2018 Hal Tanggapan Atas Surat Gubernur Sumatera Utara.

9.⁠ ⁠Pada tanggal 13 Desember 2021 Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, pada tanggal 14 Februari 2022.

Pada lampiran Keputusan Menteri tersebut, status wilayah administrasi Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

10.⁠ ⁠Sampai dengan saat ini, Pemerintah Provinsi Aceh masih mengklaim kepemilikan atas 4 (empat) Pulau dimaksud dan memohon revisi koordinat atas 4 (empat) Pulau dimaksud melalui beberapa surat, yakni:

1) Surat Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri No. 136/30705 Tanggal 21 Desember 2018 perihal Revisi Koordinat 4 (empat) Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara;

2) Surat Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri No.136/22676 tanggal 31 Desember 2019 Perihal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Kabupaten Aceh Singkil) dengan Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli Tengah);

3) Surat Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri No.135.6/2823 tanggal 11 Februari 2021 Hal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Kabupaten Aceh Singkil dengan Provinsi Sumut Kabupaten Tapanuli Tengah);

Baca Juga:  Bongkar Kasus Ini, Dua Mahasiswa Indonesia Jadi Pembicara di FBI

4) Surat Gubernur Aceh kepada Kepala Badan Informasi Geospasial No.135.6/17703 tanggal 12 Oktober 2021 Hal Tahapan Pengumuman Nama Rupabumi Penyelenggaraan Nama Rupabumi Tahun 2021;

5) Surat Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri No.135.6/21929 tanggal 17 Desember 2021 Hal Mohon Fasilitasi Penerapan Implementasi Permendagri Batas Daerah Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara;

6) surat Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri, Nomor: 125.1/6371, Tanggal 20 April 2022, Hal Permohonan Keberatan; dan

7) Surat Bupati Aceh Singkil kepada Menteri Dalam Negeri, Nomor: 180/493, Tanggal 10 April 2022 Perihal Somasi/keberatan atas ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022.

11.⁠ ⁠Menanggapi surat-surat Gubernur Aceh tersebut Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah melakukan rapat-rapat pembahasan terkait permasalahan status wilayah 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera, yakni pada:

1) Tanggal 25 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Rapat dihadiri: Kemenkomarves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, Direktorat Topografi TNI AD, dan Ditjen Bangda. Dari rapat tersebut dihasilkan Berita Acara kesepakatan bahwa: status 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, Peta Topografi Tahun 1978 dan Peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional, dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.

2) Tanggal 13 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Rapat dihadiri secara tatap muka dan virtual oleh KKP, Pushidrosal, BIG, ORPA-BRIN, dan Biro Hukum – Kemendagri.

Dari rapat tersebut dihasilkan kesepakatan yang sama bahwa Status 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Kronologi diatas berdasarkan penjelasan lengkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.

Sumber: Serambi Indonesia

Bagikan:

Tinggalkan Komentar