Award Winners

Mulai 5 Juni 2025, Diskon Listrik 50% Kembali Berlaku! Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Harian Reportase - Senin, 2 Juni 2025
Mulai 5 Juni 2025, Diskon Listrik 50% Kembali Berlaku! Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Foto : Ilustrasi (Ist).  
Penulis
|
Bagikan:

HARIANREPORTASE.com – Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan kembali diberikan mulai 5 Juni 2025. Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Siapa yang Berhak Mendapat Diskon?

Diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA), tepatnya pelanggan yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA.

Jika daya listrik di rumah Anda lebih dari 900 VA, maka Anda tidak termasuk dalam kelompok penerima diskon ini.

Baca Juga:  Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Diskon

Untuk mengetahui apakah Anda berhak mendapatkan diskon, cukup periksa daya listrik rumah Anda. Informasi ini bisa dilihat pada meteran listrik atau struk tagihan PLN.

Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 persen

Anda tidak perlu mendaftar atau melakukan prosedur khusus. Diskon akan diberikan secara otomatis kepada pelanggan yang memenuhi syarat.

Berikut cara penerapannya:

  • Pelanggan Prabayar (Token):
    Diskon otomatis akan langsung terlihat saat membeli token listrik selama periode diskon (Juni–Juli 2025).
  • Pelanggan Pascabayar:
    Tagihan listrik bulan Juni dan Juli 2025 akan langsung dipotong 50% saat melakukan pembayaran.
Baca Juga:  Pemerintah Aceh: Mari Terus Suarakan Keadilan Untuk Palestina

Periode Diskon

Diskon ini berlaku untuk dua bulan, yakni bulan Juni 2025 dan Juli 2025.

BSU Untuk Pekerja dan Guru Honorer

Selain diskon listrik 50 persen, pada 5 juni nantinya pemerintah juga akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji dibawah 3,5 juta/bulan dan para guru honorer.

Bantuan akan disalurkan satu kali atau sekaligus pada Juni 2025 sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga:  Pengurus OSDQA Perdana Dilantik

“Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku,” kata Susiwijono dilansir detik, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, BSU juga akan diberikan kepada guru honorer dengan jumlah 3,4 juta orang.

Lebih lanjut penerapan bantuan ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama (untuk guru honorer).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar