Award Winners

Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen

Harian Reportase - Selasa, 3 Juni 2025
Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen
Foto : Ilustrasi (Ist).  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni–Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keputusan ini diambil karena keterlambatan proses penganggaran.

“Kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Senin, 2 Juni 2025, dikutip dari Tempo.co.

Sebagai gantinya, pemerintah meningkatkan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan yang semula sebesar Rp 150 ribu per bulan, kini dinaikkan menjadi Rp 300 ribu per bulan, dan akan diberikan selama dua bulan (Juni–Juli 2025).

BSU ini akan menyasar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer. Total bantuan yang diterima per orang mencapai Rp 600 ribu.

Baca Juga:  Esensi Kemuliaan Manusia Ada Pada Insaniah

Lima Stimulus Ekonomi Lainnya
Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan lima stimulus ekonomi untuk mengurangi beban masyarakat selama pertengahan tahun. Stimulus ini berlaku pada Juni–Juli 2025 dengan total anggaran Rp 940 miliar.

Berikut rincian stimulus tersebut:

Diskon Transportasi Umum:

Kereta Api: Diskon tiket 30 persen.

Pesawat: Diskon harga melalui skema PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.

Kapal Laut: Diskon tiket sebesar 50 persen.

Diskon Tarif Tol 20 Persen

Diberlakukan bagi sekitar 110 juta pengendara selama periode Juni–Juli 2025. Program ini didanai melalui operasi non-APBN atas kerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol dan Kementerian PUPR. Anggaran diperkirakan Rp 650 miliar.

Baca Juga:  Berusia 13 Tahun, Zahran Juara 2 Musabaqah Hafalan Al-Qur'an Internasional

Penebalan Bantuan Sosial Kartu Sembako

Tambahan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan selama dua bulan kepada 18,3 juta penerima. Selain itu, diberikan juga bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan, sehingga total 20 kg selama periode tersebut. Anggaran disiapkan sebesar Rp 11,93 triliun.

Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon 50 persen diberikan kepada 2,7 juta pekerja di enam sektor industri padat karya. Stimulus ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan meringankan beban iuran perlindungan kerja.

Warga Bingung: “Sudah Diumumkan, Kok Bisa Batal?”

Keputusan pemerintah membatalkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025 membuat sejumlah warga bingung dan kecewa.

Baca Juga:  Minta Wartawan Serahkan Rekening Koran, Alasan Diskominfo Aceh Timur Tak Masuk Akal

Salah satunya adalah Andi Firmansyah (37), seorang buruh harian lepas asal Bogor. Ia mengaku kecewa karena program yang sudah diumumkan sebelumnya tiba-tiba dibatalkan.

“Saya bingung, kok program yang sudah diumumin bisa dibatalin begitu saja? Listrik itu kebutuhan utama. Saya tinggal di kontrakan dan setiap bulan harus hitung-hitungan buat bayar. Diskon 50 persen itu sangat membantu buat kami yang penghasilannya harian,” kata Andi saat ditemui Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Andi juga menilai diskon listrik jauh lebih bermanfaat ketimbang Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang menurutnya tidak menyentuh pekerja informal seperti dirinya.

Keputusan pembatalan ini memicu pertanyaan publik soal konsistensi pemerintah dalam menjalankan program bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar