Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Salmawati atau lebih dikenal Bunda Salma, M. Yusuf Pang Ucok atau lebih dikenal Pang Ucok dan Azhar Abdurrahman, resmi dilantik sebagai Anggota DPRA Masa Bakti 2024–2029 pada Rabu (21/5/2025) pukul 14.30 WIB di Gedung Utama DPRA.
Bunda Salma yang merupakan istri Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem dilantik menggantikan Ismail A. Jalil atau Ayahwa, yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara.
Sementara M. Yusuf Pang Ucok menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Timur.
Dan Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Barat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan melalui Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024–2029 pada Rabu (21/5) pukul 14.30 WIB di Gedung Utama DPRA.
Paripurna ini merupakan bagian dari proses pergantian tiga kursi anggota dewan terpilih dari Partai Aceh yang “mundur” karena pencalonan kepala daerah.
Dengan ini penggantian anggota dewan yang mundur mengikuti kontestasi kepala daerah semuanya telah tergantikan.
Dimana sebelumnya pada 22 November 2024 lalu DPRA juga telah melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah untuk 2 (dua) Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029.
Mereka adalah Ir. Iskandar, menggantikan Dr. T.R. Keumangan, S.H., M.H. (Partai Golkar DAPIL X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue) yang kini menjabat sebagai Bupati Nagan Raya.
Kemudian, Hadi Surya, S.TP., M.T., menggantikan Safaruddin, S.Sos., M.S.P. (Partai Gerindra DAPIL IX – Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam) yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Barat Daya.
Tiga anggota DPRA yang diambil sumpahnya dalam sidang ini adalah:
Salmawati, S.E., M.M. — menggantikan H. Ismail A. Jalil, S.E. (Ayahwa), yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara.
M. Yusuf Pang Ucok, S.H. — menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si., yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Timur.
Ir. Azhar Abdurrahman — menggantikan Tarmizi, S.P., yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Barat.
Pengambilan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2281 Tahun 2025 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2979/OTDA Tahun 2025.