Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Kantor Hukum Nourman & Rekan di Lamteh, Banda Aceh, siang ini menerima kunjungan tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Aceh, Kamis (13/11/2025).
Kunjungan tersebut berlangsung dalam rangka diskusi sekaligus menggali informasi terkait kasus kebakaran yang melanda Dayah Babul Maghfirah beberapa hari lalu.
Tim Itwasda yang dipimpin Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kasubbag Dumas Anwas Itwasda Polda Aceh, turut didampingi oleh Rahmat, Yacop, dan Erdi. Mereka disambut langsung oleh Advokat Nourman Hidayat, S.H., selaku kuasa hukum pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Tgk. Masrul Aidi.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk respons cepat dari kepolisian atas keberatan yang kami sampaikan sebelumnya. Ini langkah positif agar kasus tidak berlarut dan situasi tetap kondusif,” ujar Advokat Nourman kepada Harianreportase.com usai pertemuan.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB itu membahas sejumlah hal penting, termasuk klarifikasi terkait pernyataan aparat kepolisian yang dinilai menimbulkan dampak negatif bagi pesantren-pesantren di Aceh.
“Kami berharap Kapolresta Banda Aceh dapat mengoreksi pernyataan yang menimbulkan kesalahpahaman. Dampaknya dirasakan banyak pihak, terutama lembaga pendidikan Islam. Padahal, tujuan kita semua adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi para santri,” tambahnya.
Nourman juga menegaskan, Dayah Babul Maghfirah selama ini dikenal sebagai lembaga yang aktif dalam gerakan anti perundungan (anti-bullying). Bahkan, pihak dayah telah membentuk Satuan Tugas Anti-Bullying sejak beberapa tahun lalu sebagai upaya mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Tgk. Masrul Aidi, resmi menunjuk Advokat Nourman sebagai kuasa hukum pada Selasa (11/11/2025). Penunjukan ini menyusul insiden kebakaran yang terjadi di dayah tersebut pada Jumat (31/10/2025).
Dalam keterangannya, Tgk. Masrul menegaskan bahwa pihaknya ingin kasus ini diselidiki secara menyeluruh, bukan hanya terkait kebakaran, tetapi juga dugaan pesan palsu dan pemerasan atas nama aparat kepolisian serta penggiringan opini yang merugikan dayah.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah dayah menutupi sesuatu. Justru kami ingin semuanya terang benderang,” tegas Tgk. Masrul dalam pesan singkatnya.
Tgk Masrul menegaskan, kasus ini bukan hanya soal kebakaran, namun dugaan adanya pesan palsu berupa pemerasan atas nama Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh juga harus diusut.
“Saya ingin kasus ini ditangani secara tuntas. Permasalahan tidak hanya soal kebakaran itu, tapi juga adanya pesan palsu berupa pemerasan atas nama Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, serta penggiringan opini sesat terhadap dayah,” ujar Masrul Aidi.
Sementara itu, sebelumnya Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyampaikan bahwa pelaku pembakaran merupakan seorang santri kelas 12 yang diduga sakit hati karena sering menjadi korban perundungan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut nama besar lembaga pendidikan Islam di Aceh. Pertemuan antara kuasa hukum dan tim Itwasda Polda Aceh diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Polresta Banda Aceh.
Redaksi sedang mencoba menghubungi Kapolresta Banda Aceh untuk mengkomfirmasi perihal tersebut.
Media ini akan terbuka untuk memuat hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait kasus ini.