Award Winners

KPU Siapkan TPS Khusus Santri di Pesantren Pada Pemilu 2024

KPU Siapkan TPS Khusus Santri di Pesantren Pada Pemilu 2024
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Doc: kompas.com)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi santri dan para ustaz/Teungku di Dayah atau Pesantren pada pemilu 2024 mendatang.

TPS ini dapat digunakan oleh para santri beserta seluruh warga Dayah atau Pesantren yang tidak bisa pulang ke kampungnya untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada gelaran pesta demokrasi 2024 mendatang.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, TPS ini dibentuk agar para santri dan ustaz dapat menggunakan hak pilihnya pada gelaran pesta demokrasi 2024 mendatang.

Baca Juga:  Rekrutmen Tamtama TNI AU, Pelamar Minimal Tamatan SMP

“KPU telah mengidentifikasi pesantren-pesantren yang pada Hari H pemungutan suara santri-santri dan ustaz-ustaz yang tidak bisa pulang ke kampung halaman dan tidak bisa datang ke TPS terdaftar. Maka kemudian difasilitasi untuk dapat memilih di pondok pesantren,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Jakarta Pusat, dikutip dari liputan6, Jumat, (13/10/2023).

Hasyim menambahkan, TPS khusus santri di pondok pesantren sebetulnya sudah ada sejak Pemilu 2019. Namun, kala itu, pemanfaatannya belum maksimal.

Baca Juga:  Putri Akidi Tio, Prank Sumbangan 2 Triliun? Heriyanti Masuk RS Jiwa

“Ini salah satu langkah kami dalam rangka pemilih menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 nanti,” ujar Hasyim.

Kampanye di Dayah atau Pesantren

Menurut Hasyim, Kampanye di Dayah atau pondok pesantren dapat dilakukan jika sudah mendapatkan izin dari pengelola pondok pesantren.

“Intinya begini bahwa kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu pada dasarnya di UU Pemilu itu dilarang. Namun demikian dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” jelas Hasyim.

Baca Juga:  ALC Siap Dampingi Kepsek Yang Dipecat Oleh Kadisdik Aceh

“Izin itu kan artinya otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu. Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” sambungnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar