Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com — Upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam memperkuat legalitas dan pengelolaan aset daerah kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Pada Kamis, 13 November 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur secara resmi menyerahkan dua sertipikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Acara berlangsung di Pendopo Bupati dan menjadi momen penting dalam pengamanan aset strategis daerah.
Dua bidang tanah yang berhasil dituntaskan proses sertifikasinya yaitu:
Salah satu dari dua aset tersebut telah dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik “Sekolah Rakyat”, yang diproyeksikan menjadi pusat layanan pendidikan bagi masyarakat di wilayah tersebut. Dengan adanya sertipikat ini, pemanfaatan lahan untuk kebutuhan layanan dasar masyarakat kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan aman secara hukum.
Prosesi penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, S.E., M.M., kepada Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. Turut hadir mendampingi jajaran pejabat Kantor Pertanahan Aceh Timur, yakni Ayu Novianti, S.E. (Kasubbag Tata Usaha), Muzakkir, S.H. (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), serta Zainal Abidin, S.H., M.Kn. (Kepala Seksi Survei dan Pemetaan).
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan atas penyelesaian sertifikasi aset tersebut. Ia menegaskan bahwa penertiban administrasi aset merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan BMD.
“Legalitas aset merupakan fondasi utama dalam memastikan pemanfaatan aset daerah yang tepat guna dan berkelanjutan. Dengan adanya sertipikat ini, proses pembangunan fasilitas publik seperti Sekolah Rakyat dapat segera berjalan,” ujarnya.
Bupati juga berharap kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kantor Pertanahan dapat terus diperkuat. Sinergi ini dinilai penting sebagai model percepatan legalisasi aset lainnya, sehingga seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Timur.