Award Winners

Sidang GTRA 2025 Tetapkan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah HKB di Aceh Singkil

Harian Reportase - Kamis, 11 Desember 2025
Sidang GTRA 2025 Tetapkan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah HKB di Aceh Singkil
  
|
Bagikan:

Singkil, HARIANREPORTASE.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, S.S.T., M.H., QRMO, bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan Sidang GTRA Tahun 2025 dalam rangka penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah Hak Kepemilikan Bersama (HKB). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Opproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (11/12/2025).

Sidang GTRA ini membahas hasil inventarisasi dan identifikasi subjek serta objek Redistribusi Tanah HKB, termasuk hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang telah dilakukan sebelumnya. Hasil pembahasan dalam sidang tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Sidang GTRA sebagai dasar penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah HKB di Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga:  Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Adapun objek Redistribusi Tanah HKB yang ditetapkan memiliki luas mencapai 94 hektare dan berlokasi di Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu. Sementara itu, jumlah subjek penerima Redistribusi Tanah Hak Kepemilikan Bersama sebanyak 50 orang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ini diharapkan dapat mempercepat proses pensertipikatan tanah melalui program Redistribusi Tanah Hak Kepemilikan Bersama. Program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Baca Juga:  Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Lebih lanjut, redistribusi tanah ini juga ditujukan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya mantan kombatan maupun korban konflik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian di Kabupaten Aceh Singkil.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar