Award Winners

Rasionalisasi JKA, Menyoal Komitmen Pemerintah Aceh Jalankan Perintah Undang-Undang?

Harian Reportase - Selasa, 7 April 2026
Rasionalisasi JKA, Menyoal Komitmen Pemerintah Aceh Jalankan Perintah Undang-Undang?
  
Penulis
|
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Akademisi sekaligus Ketua Lembaga Solidaritas Geunerasi Aceh Perubahan (SIGAP), Dr. Samsuardi, menilai langkah Pemerintah Aceh melakukan rasionalisasi terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan wujud kepatuhan konstitusional.

Kebijakan ini dipandang sebagai upaya berani untuk memastikan APBA tepat sasaran di tengah tantangan ekonomi dan fiskal Aceh yang krusial.

​Kemiskinan dan Pangkasnya Dana Otsus

​Dr. Samsuardi memaparkan bahwa Aceh, sebagai daerah bekas konflik selama lebih dari 30 tahun, masih bergelut dengan angka kemiskinan yang tinggi. Meski telah turun drastis dari angka 30% di awal tahun 2000-an menjadi berkisar 12% pada tahun 2025, angka ini tetap menjadi beban berat bagi pemerintah daerah.

​Tantangan ini diperumit dengan pengurangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang kini hanya tersisa 1% dari plafon DAU Nasional.

Baca Juga:  Perbedaan Kompor Gas dengan Kompor Listrik, Mana Lebih Mudah Penggunaannya?

“Keterbatasan anggaran menuntut keberanian pemerintah untuk menggeser subsidi yang tidak tepat sasaran. Tidak logis jika orang kaya tetap mendapatkan subsidi kesehatan dari APBA, sementara anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk pengentasan kemiskinan dan pemulihan pasca-bencana banjir serta longsor dahsyat di akhir 2025,” tegas Dr. Sam.
​Anggaran JKA dalam Postur APBA 2025

​Dalam keterangannya, Dr. Samsuardi merujuk pada postur APBA 2025 yang menuntut efisiensi tinggi. Total anggaran JKA yang dialokasikan sebelumnya mencapai angka triliunan rupiah setiap tahunnya. Dengan melakukan rasionalisasi pada kelompok masyarakat mampu, Pemerintah Aceh dapat mengamankan ratusan miliar untuk dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi dan penanganan dampak bencana.

​Ia merincikan pembagian status kesejahteraan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Desil:

​Desil 1-4: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah (Sangat Miskin & Miskin) — Wajib ditanggung negara.
​Desil 5-7: Masyarakat kelas menengah bawah.
​Desil 8-10: Masyarakat mampu hingga sangat kaya — Sasaran rasionalisasi.

Baca Juga:  Memaknai keberkahan Ramadhan Bagian 19

​”Sesuai Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya, konstitusi memerintahkan subsidi untuk mereka yang membutuhkan, bukan untuk mereka yang mampu membeli asuransi mandiri,” lanjutnya.

​Kritik Terhadap Jubir Pemerintah Aceh

​Dr. Samsuardi juga melontarkan kritik tajam terhadap Juru Bicara Pemerintah Aceh, MTA. Ia menilai pernyataan awal jubir cenderung normatif dan hanya memancing opini publik tanpa argumen teknis yang memadai mengenai rasionalitas anggaran JKA.

​”Statemen Jubir MTA menyimpan silent agenda. Jika tidak disertai argumentasi rasional, jubir justru terlihat seperti oposan politik bagi pemerintahan Gubernur Mualem-Dek Fad. Ini gagal merasionalisasi kebijakan gubernur dan dampaknya merugikan Partai Aceh serta Gerindra sebagai partai pengusung utama,” ungkap Dr. Sam.

Baca Juga:  Daftar Panelis Debat Cawapres Perdana Jumat 22 Desember 2023

​Transparansi Anggaran dan Pokir

K​ita mendesak Jubir Pemerintah Aceh untuk membuka draf notulensi rapat usulan anggaran eksekutif terkait JKA dengan pihak legislatif. Hal ini penting agar publik mengetahui secara objektif apakah pergeseran anggaran tersebut benar-benar untuk pengentasan kemiskinan dan penanganan banjir, atau justru dialihkan ke Pokir (Pokok Pikiran) Ketua DPRA sebagaimana isu yang berkembang.

​”Jubir harus menjawab dengan data autentik kemana sisa pergeseran subsidi dari orang kaya (Desil 8, 9, 10) dialokasikan. Jangan biarkan publik terjebak dalam provokasi pengamat yang enggan melihat konsistensi pemerintah dalam menjalankan perintah undang-undang untuk melindungi rakyat miskin,” tutup Dr. Samsuardi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar