Gayo Lues, Harian Reportase – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Identifikasi Penggunaan Pita Cukai kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan ini digelar sebagai respons atas maraknya peredaran rokok ilegal di Aceh yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 April 2026, bertempat di The Legend Hotel, Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari hingga 8 April 2026 dan diikuti oleh pelaku usaha, jajaran Satpol PP dan WH, serta perwakilan instansi terkait yang memiliki peran penting dalam pengawasan peredaran barang kena cukai.
Kasatpol PP dan WH Aceh, Reza Saputra, dalam kesempatan tersebut turut menjadi narasumber sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran Satpol PP dan WH dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya di daerah-daerah yang masih rentan terhadap praktik perdagangan tanpa pita cukai resmi.
Dalam arahannya, Reza Saputra berharap kepada jajaran Satpol PP dan WH Kabupaten Gayo Lues untuk terus meningkatkan pengawasan serta pemberantasan rokok ilegal di daerah tersebut. Ia menekankan bahwa upaya ini tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat dan para pelaku usaha.
“Selain memberantas, kita juga harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar para pelaku usaha dapat melegalkan seluruh aktivitas perdagangan mereka sehingga tercipta kondisi yang tertib dan aman,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pendekatan edukatif dalam menciptakan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Reza juga mengingatkan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai Aceh dan instansi terkait lainnya. Kolaborasi antarinstansi dinilai menjadi kunci utama dalam memperkuat pengawasan serta mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh, khususnya di Kabupaten Gayo Lues.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya penggunaan pita cukai yang sah serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal. Selain itu, upaya pemberantasan yang dilakukan secara terpadu diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan di Aceh.