Award Winners

Mengenal Pelat Kode Khusus Atau Pelat Dewa, Berikut Penjelasannya

Mengenal Pelat Kode Khusus Atau Pelat Dewa, Berikut Penjelasannya
Foto Ilustrasi Pelat Kode Khusus Atau Pelat Dewa. (Doc: sindonews).  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Pelat Kode Khusus atau yang dikenal dengan pelat dewa adalah Pelat yang dikeluarkan secara khusus dengan kode huruf RF setelah kode angka.

Kode RF tersebut pun beragam seperti RFS, RFD, RFU, RFP, dan lainnya, dan setiap kode tersebut memiliki arti tersendiri.

Pelat khusus tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Baca Juga:  10 Provinsi Termiskin di Indonesia 2023, Berikut Daftarnya

Pasal 1 dalam peraturan tersebut disebutkan, ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Pada pasal 3, disebutkan juga bahwa TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.

Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 2

Kalau mengacu kepada pasal 3 tersebut, seharusnya pelat kode khusus dan rahasia tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

Berikut Penggunaan Kode RF

RF diperuntukkan pada kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

RFS (Reformasi Sekretariat Negara) diperuntukkan bagi pejabat sipil negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

RFD (Reformasi Darat) diperuntukkan untuk pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

RFU (Reformasi Udara) diperuntukkan untuk pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

RFL (Reformasi Laut) diperuntukkan untuk pejabat TNI Angkatan Laut (AL).

RFP (Reformasi Polisi) diperuntukkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Baca Juga:  Etika Menghubungi Dosen lewat WA, Berikut Contohnya

Sementara RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya, dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).

RFH (Reformasi Hukum) diperuntukkan untuk pejabat departemen pertahanan dan keamanan.

Untuk diketahui, Penggunaan pelat kode RF untuk kepentingan dinas juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini mengatur tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.

Kendaraan berkode RF memungkinkan untuk mendapatkan prioritas jika kendaraan tersebut sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Namun jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar