Kuta Cane, Harian Reportase – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh menggelar operasi pasar rokok ilegal pada Kamis, 9 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran serta penggunaan rokok tanpa pita cukai yang dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi negara. Selain itu, operasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Razia dilakukan di sejumlah lokasi strategis, di antaranya wilayah Pulo Peding, Kecamatan Babussalam, serta Lawe Petanduk, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil pemantauan awal yang menunjukkan adanya indikasi peredaran rokok ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menemukan adanya peredaran rokok ilegal yang dijual secara bebas di beberapa kios dan tempat usaha. Penemuan ini menegaskan bahwa praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai masih terjadi dan memerlukan penanganan yang berkelanjutan.
Tim gabungan juga mendapati pelaku yang menjual rokok tanpa pita cukai. Terhadap pelaku, petugas langsung memberikan tindakan berupa peringatan tertulis serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 42.018 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita dan disimpan di gudang penyitaan milik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Reza Saputra, SSTP., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Aceh Tenggara. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menciptakan ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.
“Kami bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara serta Bea Cukai Aceh akan terus melakukan penertiban terhadap perdagangan rokok ilegal yang ada di Aceh Tenggara,” ujarnya. Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dengan dukungan semua pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di Aceh. “Semoga kegiatan ini dapat berkelanjutan bersama seluruh pihak, termasuk Bea Cukai Aceh,” harapnya.