Award Winners

Unsur Baru ASN, PPPK Paruh Waktu, Berikut Penjelasannya

Unsur Baru ASN, PPPK Paruh Waktu, Berikut Penjelasannya
Perbedaan PNS dengan PPPK. Masa kerja, seleksi, hak, dan status kepegawaian.(Shutterstock)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi unsur baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya ASN hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, bila UU terbaru disahkan, maka unsur ASN menjadi tiga, yakni PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu atau part time.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

“Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” kata Guspardi Gaus dikutip dari CNBC Indonesia, Jum’at (7/7/2023).

Guspardi menjelaskan, unsur baru tersebut menjadi solusi bagi pegawai honorer agar mereka tidak kehilangan pekerjaan dan mengalami penurunan pendapatan, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

Baca Juga:  Bantai Kasuarina Giga FC, Sadakata United Raih Kemenangan Perdana

Menurut Guspardi, kehadiran unsur baru ASN ini sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.

“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” tegas Guspardi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berjanji bahwa pihaknya bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer.

Baca Juga:  PGRI Adakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Guru

Dia pernah berjanji penyelesaian honorer ini akan dilakukan tanpa ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, dan juga tidak penurunan pendapatan.

Adapun, janji ini adalah bagian dari empat prinsip yang dipegang Menteri PANRB. Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal.

“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” ungkap Anas.

Kedua, komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” lanjutnya.

Ketiga, fokus menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini.

Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

Baca Juga:  Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya.

Terakhir prinsip yang dipegang yakni sesuai regulasi yang berlaku.

Namun demikian, tidak semua honorer akan diangkat menjadi ASN, Merujuk kepada Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.

1. Golongan Tenaga Honorer Pendidikan

2. Golongan Tenaga Honorer Kesehatan

3. Golongan Tenaga Honorer Penelitian

4. Golongan Tenaga Honorer Pertanian

5. Golongan Tenaga Honorer Fungsional

6. Golongan Tenaga Honorer Administratif

PPPK paruh waktu ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya. Jika normalnya bekerja delapan jam per hari, maka ASN part time akan bekerja selama empat jam saja.

PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi tenaga honorer yang usianya sudah tak memungkinkan lagi diangkat menjadi PPPK.

Bagikan:

7 Komentar pada “Unsur Baru ASN, PPPK Paruh Waktu, Berikut Penjelasannya”

  1. Anie susi berkata:

    Katagori tenaga administratif sebagai penampung katagori sapujagat

  2. Ismail berkata:

    Saya honorer k2 mulai bekerja (2 januari 2005),harapan saya kami bisa di angkat ASN karena masa kerja kami sdh lama.
    Besar harapan kami pada pemerintahan sekarang kami di angkat ASN atau PPPK full time.(AMIIN)
    Seandainya saya di angkat…akan saya dukung dan saya pilih penerus pemerintahan sekarang sampai kapan pun.
    (Tolong pak jokowi di perhatikan nasib saya dan keluarga)

  3. Arliati berkata:

    Terima kasih banyak atas perhatian pemerintah dalam hal memperjuangkan nasib honorer terutama guru non Asn didaerah maupun dipusat

  4. Bobby Suryadi berkata:

    Jelek kali namanya PPPK PARUH WAKTU, kalau bisa ganti nama lainlah. Kasian yang PPPK udh mengikuti seleksi seperti tes PNS tapi namanya disamakan dengan PPPK PARUH WAKTU. Yang PPPK aja msh jauh beda kesetaraannya sama PNS. Banyak nama lain yang bisa digunakan untuk membedakan PPPK dan PPPK PARUH WAKTU. Tolong dipertimbangkan kembali untuk nama PPPK PARUH WAKTU itu. Agar tidak terjadi diskriminasi antara PPPK dan PPPK PARUH WAKTU. Terimakasih.

  5. Bobby Suryadi berkata:

    Jelek kali namanya PPPK PARUH WAKTU, kalau bisa ganti nama lainlah. Kasian yang PPPK udh mengikuti seleksi seperti tes PNS tapi namanya disamakan dengan PPPK PARUH WAKTU. Yang PPPK aja msh jauh beda kesetaraannya sama PNS. Banyak nama lain yang bisa digunakan untuk membedakan PPPK dan PPPK PARUH WAKTU. Tolong dipertimbangkan kembali untuk nama PPPK PARUH WAKTU itu. Agar tidak terjadi diskriminasi antara PPPK dan PPPK PARUH WAKTU. Mohon maaf ini hanya sekedar masukan, Terimakasih.

  6. Syamsul huda berkata:

    Berharap ada perubahan UU pppk yang lebih baik tapi kaya’nya belum bisa berharap banyak

  7. Ahmad Muslim berkata:

    Seribu cara pemerintah/negara untuk merendahkan/mengucilkan/memberangus tenaga honorer.
    Honorer kerja keras digaji rendah,
    PNS kerja malas gaji tinggi, tunjangan bermacam-macam

Tinggalkan Komentar