ACEH BESAR, HARIANREPORTASE.com – Upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus menghadirkan pelayanan yang semakin efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar. Salah satunya melalui pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bagi empat camat di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Pelantikan tersebut berlangsung khidmat pada Selasa, 19 Mei 2026, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP.
Dalam kegiatan tersebut, empat camat resmi dilantik sebagai PPATS, yakni Camat Kuta Baro, Camat Darul Kamal, Camat Lhoknga, dan Camat Blang Bintang.
Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATS di tingkat kecamatan. Dengan hadirnya PPATS, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih dekat, tertib, dan memiliki kepastian dalam proses administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas PPATS secara profesional dan penuh tanggung jawab. Para pejabat yang dilantik diharapkan senantiasa menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan PPATS di tingkat kecamatan juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan dan Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dilantiknya empat camat tersebut, pelayanan pertanahan di Kabupaten Aceh Besar diharapkan semakin efektif, cepat, tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah dan dekat dengan masyarakat.