Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Seorang Oknum Anggota DPRK Aceh Timur, berinisial MA alias PM (52) ditangkap bersama rekannya MM (37) oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
Penangkapan tersebut karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (5/10/2022) yang lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari hasil penangkapan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.
“Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPR Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Winardy, dalam keterangannya, Jumat, (7/10/2022).
Winardy menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 0,13 gram.
Kedua terduga pelaku langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu.
“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” tutupnya.
Sekedar informasi, oknum anggota Dewan tersebut pernah menjabat sebagai Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur.
“Oknum anggota DPRK Aceh Timur berinisial MA tersebut pernah menjabat Ketua DPRK di Aceh Timur periode 2014-2019.” dikutip dari laman AJNN, Jum’at (7/10/2022).