Award Winners

Benarkah Aparatur Gampong tak bisa Selesaikan Pelanggaran Jinayat?

Benarkah Aparatur Gampong tak bisa Selesaikan Pelanggaran Jinayat?
Muhammad Syarif, SHI,M.H, (Kabid PSI Pada POL PP-WH, Alumni Lemhannas, Sekjen DPP ISKADA Aceh). (Doc: Ist/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

Oleh : Muhammad Syarif, SHI,M.H

Harian Reportase — Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pelaksanaan syariat Islam merupakan keistimewaan bagi Aceh.

Keistimewaan ini merupakan bagian dari pengakuan bangsa Indonesia kepada Aceh, karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat Aceh.

Perjuangan ini juga tidak terlepas dari peran Ulama Aceh yang menginginkan bumi Iskandar Muda ini, aman, damai di bawah pondasi hukum Allah.

Penyelenggaraan kehidupan beragama yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan Syariat Islam dilakukan secara menyeluruh.

Dalam Kontek bernegara, dengan tegas dan terang benderang disebutkan; “negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.

Kata menjamin dalam Pasal 29 UUD`45 jelas bermakna inperatif. Artinya negara berkewajiban melakukan upaya-upaya agar tiap penduduk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya/kepercayaannya.

Keaktifan negara memberikan jaminan bagaimana penduduk dapat memeluk dan menjalankan ajaran agamanya.

Dalam Pasal 1 ayat (7) UU No.44 Tahun 1999 disebutkan bahwa syariat Islam adalah tuntutan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.

Baca Juga:  AirAsia Indonesia Hentikan Penerbangan hingga 6 September 2021

Jadi penerapan Syariat Islam di Aceh bukan semata-mata dalam bidang ibadah mahdhah saja, akan tetapi juga ibadah ghairu mahdhah.

Pengakuan lebih lanjut pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam regeling ini proses penyusunan materi hukum, kelembagaan dan aparat penegak hukum telah diatur. Undang-undang ini menghendaki adaya sejumah aturan organik lainnya dalam rangka Implementasi Qanun Jinayat.

Sebagaimana dipahami, sebelum lahirnya Qanun Jinayat. Telah banyak regulasi yang mengatur tentang Pelaksanaan Syariat Islam sebut saja; Peraturan Daerah Istimewa Aceh No.5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Propinsi Daerah Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2000 tentang Peradilan Syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya, Qanun Aceh Nomor 13 tentang Maisir (perjudian), Qanun Aceh Nomor 14 tentang Khalwat (Mesum), Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2004 tentang pengelolaan Zakat, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kelembagaan ada. Serta berbagai regeling lainnya.

Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 15

Ada hal menarik, kenapa judul ini saya angkat? Karna ada anggapan selama ini aparatur gampong tidak ada regulasi sebagai payung hukum dalam penyelesaian pelanggaran Syariat Islam di gampong.

Selaku insan yang mendalami hukum Pidana dan Hukum Tata Negara, merasa ngeri-ngeri sedap saja. Argumentasi itu saya maknai sebagai dinamika politik hukum di masyarakat Aceh.

Ada 18 jenis sengketa yang dapat diselesaikan oleh Aparatur Gampong sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan adat dan Adat Istiadat yaitu:

1. perselisihan dalam rumah tangga
2. sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh
3. perselisihan antar warga
4. khalwat meusum
5. perselisihan tentang hak milik
6. pencurian dalam keluarga (pencurian ringan)
7. perselisihan harta sehareukat
8. pencurian ringan
9. pencurian ternak peliharaan
10. pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan
11. persengketaan di laut
12. persengketaan di pasar
13. penganiayaan ringan
14. pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
15. pelecehan, fitnah, hasut dan pencemaran nama baik
16. pencemaran lingkungan (skala ringan)
17. ancam mengancam
18. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

Baca Juga:  Mari Bertindak Sesuai Hukum

Mencermati regulasi diatas, sudah sangat jelas Aparatur Gampong dapat menyelesaikan Pelanggaran Syariat Islam di tingkat Gampong, tanpa harus membawa pada kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.

Jika pelanggaran itu berat dan tidak sanggup ditangani ditingkat gampong sejatinya baru di bawa ke Satpol PP dan WH.

Krue semangat. Aceh Hebat, Rakyat Carong, Agama Teudong, Syariat Islam Beukong, Hudep Seujahtera

Penulis adalah Kabid PSI Pada POL PP-WH, Alumni Lemhannas, Sekjen DPP ISKADA Aceh

Bagikan:

1 Komentar pada “Benarkah Aparatur Gampong tak bisa Selesaikan Pelanggaran Jinayat?”

  1. ANDRI SYAHPUTRA berkata:

    Pembagian harta warisan yang tak dapat di selesaikan oleh pihak gampong, tks

Tinggalkan Komentar