Award Winners

Camat di Aceh Dilaporkan karena Diduga Berbuat Mesum di Mobil Pemerintah

Harian Reportase - Minggu, 27 Juli 2025
Camat di Aceh Dilaporkan karena Diduga Berbuat Mesum di Mobil Pemerintah
Ilustrasi pasangan mesum dalam mobil. Camat Padang Tiji, Pidie dilaporkan ke polisi karena kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Dokumen Serambinews.com).  
Penulis
|
Bagikan:

Pidie, HARIANREPORTASE.com – Nama Camat Padang Tiji, Asriadi, SSos (44), kini menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan khalwat atau perzinaan.

Dilansir dari laman Serambinews.com, Minggu, 26 Juli 2025, Laporan tersebut diajukan oleh Quraisyi (44), seorang warga Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, yang mengaku memergoki istrinya tengah berduaan dengan camat dalam mobil dinas pemerintah.

Kejadian ini disebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli.

Saat itu, Quraisyi dan seorang saksi bernama Frizzakafi, SE, mengaku melihat mobil dinas Toyota Avanza yang mencurigakan. Ketika didekati, diduga di dalam mobil tersebut terdapat Asriadi bersama istri pelapor. Namun, pintu kendaraan tak dibuka meski telah diketuk.

Baca Juga:  Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Yang mengejutkan, mobil dinas tersebut disebut telah diganti pelatnya dari pelat merah menjadi pelat hitam BL 1315 VR, diduga untuk menghindari perhatian publik.

Pelapor resmi mengajukan laporan ke kepolisian pada 16 Juli 2025, sehari setelah mengumpulkan bukti dan kesaksian tambahan.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, SSos, MH, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan penyelidikan sedang berlangsung.

“Sudah dua saksi kami mintai keterangan, termasuk pelapor dan istrinya. Proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar AKP Dedy.

Jika terbukti bersalah, Camat Asriadi dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 tentang Khalwat dan Pasal 25 tentang Perzinaan.

Asriadi Membantah

Baca Juga:  Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sementara itu, Camat Padang Tiji, Pidie, Asriadi, SSos membantah kalau dirinya berselingkuh dengan istri orang.

Ia meyakini isu itu merupakan bagian dari upaya pembunuhan karakter dirinya sebagai seorang camat.

“Pemberitaan ini adalah upaya untuk mempermalukan serta menghancurkan saya sebagai figur publik (selaku camat),” sebut Camat Padang Tiji, Asriadi kepada Serambinews.com, Sabtu (26/7/2025).

Dijelaskannya, laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian sebagai langkah ingin menutupi kesalahan sendiri si pelapor dengan sengaja menaikkan berita ke media.

Apalagi, tuding Asriadi, kondisi untuk ke depannya ada wacana mutasi pejabat di jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pidie.

“Saya pastikan ada upaya-upaya hukum kalau saksi-saksi dalam pengaduan ke polisi ini dipaksakan untuk bercerita tanpa melihat secara kasat mata dengan baik atau sebenarnya,” tegas dia.

Baca Juga:  Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Menteri Nusron: Santri Harus Siap Menjadi Ulama, Teknokrat, dan Pemimpin Bangsa

Disebutkan Camat Padang Tiji ini, bahwa mustahil lokasi kejadian yang dituduhkan itu berada di lorong rumah pelapor, kalau memang tidak ada maksud lain.

Apa Itu Khalwat dalam Pandangan Islam?

Untuk diketahui, Istilah khalwat berasal dari bahasa Arab khulwah, yang artinya menyendiri. Dalam hukum Islam, istilah ini memiliki dua makna yang sangat berbeda:

  • Khalwat Terlarang: Terjadi ketika seorang pria dan wanita yang bukan mahram berduaan di tempat sepi tanpa pihak ketiga. Ini dilarang karena dianggap rentan terhadap perbuatan maksiat.

  • Khalwat Positif: Dalam tradisi tasawuf, khalwat adalah menyepi untuk berzikir dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Di Provinsi Aceh, tindakan khalwat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum syariat dan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai qanun yang berlaku.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar