Award Winners

Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026

Harian Reportase - Rabu, 5 November 2025
Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026
Foto: Ilustrasi Haji dan Umrah/deskjabar   
Penulis
|
Bagikan:

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026.


Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan akan memperketat pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji mulai tahun depan.

Langkah ini menyusul kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menetapkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Baca Juga:  Beasiswa DSA Untuk Siswa SMA Sampai S1, Berikut Informasinya

Aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah haji guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh peserta ibadah.

“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan informasi resmi dari otoritas Arab Saudi, beberapa penyakit dan kondisi yang tidak memenuhi syarat istitha’ah antara lain:

  • Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan ketergantungan oksigen.
  • Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat, termasuk lansia dengan demensia.
  • Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
  • Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
  • Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.
  • Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol.
  • Diabetes melitus tidak terkontrol.
  • Penyakit autoimun yang tidak terkendali.
  • Epilepsi, stroke, dan gangguan mental berat lainnya.
Baca Juga:  Daftar Hadiah Juara Piala Dunia 2022

Irfan menegaskan, calon jemaah dengan kondisi-kondisi tersebut berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, bahkan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi bila dinilai tidak memenuhi standar kesehatan.

“Kebijakan ini adalah langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan akan melakukan penyesuaian dalam tahapan pemeriksaan kesehatan calon jemaah, termasuk memperkuat pendampingan medis bagi kelompok risiko tinggi.

Baca Juga:  Pemerintah Ganti PPDB 2025 Jadi SPMB, Berlaku untuk SD hingga SMA

Kebijakan baru ini diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran bahwa istitha’ah tidak hanya berarti kemampuan finansial, tetapi juga kesiapan fisik dan mental untuk menunaikan ibadah haji secara sempurna.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar