Award Winners

FAKSI Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Proyek 13 M dan 29 M di Aceh Timur

FAKSI Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Proyek 13 M dan 29 M di Aceh Timur
Ilustrasi tikus berdasi.  
Penulis
|
Editor

Idi, HARIANREPORTASE.com — Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny H, mendesak pihak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan sejumlah kasus proyek di Aceh Timur, yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ada pun sejumlah proyek itu diantaranya kasus proyek dugaan korupsi jalan Rp.13 miliar yang sedang ditangani Kejari Aceh Timur, PDAM, proyek normalisasi, proyek jalan elak dan gedung kantor bupati Aceh Timur yang tak kunjung selesai, proyek bantuan rumah rehab, bimtek dana desa ke Bandung, serta beberapa proyek mangkrak dan bermasalah lainnya.

Baca Juga:  Silaturahmi Dengan Ulama, Pj Gubernur Tegaskan Ulama-Umara Tak Bisa Dipisahkan

Ronny menilai banyak hal yang diduga ditutup – tutupi oleh penegak hukum setempat, terkait seluk beluk proyek di atas, sehingga penanganannya penuh misteri selama ini.

” Masih belum seberapa yang terkuak, itu pun yang kasus proyek Rp.13 M itu diduga masih ada yang terlibat, tapi terkesan tidak tersentuh hukum, apalagi proyek -proyek yang lebih besar, jadi kami minta Kejagung yang mengusutnya,” Kata Ronny, Rabu 25 Oktober 2023.

Dia mencurigai ada pihak – pihak lain di dinas PUPR dan swasta yang diduga terlibat dalam kasus proyek jalan senilai Rp.13 miliar itu. Dan dia pun mendesak agar kejagung juga mengusut proyek normalisasi berbandrol Rp.29 miliar yang diduga bermasalah itu.

Baca Juga:  AirAsia Kembali layani Rute Penerbangan Banda Aceh - Malaysia

” Nanti dalam waktu dekat, akan ada saatnya kami gelar aksi sampai ini semua benar – benar terdengar oleh kepala Kejagung RI, dan semua kasus itu ditangani sebagaimana mestinya,” Tegas Ketua Forum Persatuan Independent Indonesia (FPiI) Provinsi Aceh itu.

Dia juga menyinggung soal polemik soal kasus di PDAM yang pernah dilaporkan ke Kejati Aceh juga diduga ditutup – tutupi oleh penegak hukum, sehingga pihak birokrasi dan swasta yang diduga merasa diuntungkan terus bercokol di sana dan terkesan kebal hukum.

Baca Juga:  Sekda Aceh Sosialisasi Tentang Wabah PMK dalam Acara Zikir Rutin

Ronny mengungkapkan, sebelumnya pihaknya berinisiatif menyurati pihak Kejagung dan KPK RI untuk mengusut dan menuntaskan semua persoalan tersebut.

” Kami tidak main – main, jadi jangan dipandang sebelah mata, karena dalam sejarahnya kami belum pernah berhenti menyuarakan dan melakukan setiap upaya kami membongkar suatu kasus,” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar