Award Winners

Hingga Awal September 2022, BMA Kumpulkan Zakat dan Infak Rp55,79 M

Hingga Awal September 2022, BMA Kumpulkan Zakat dan Infak Rp55,79 M
Baitul Mal Aceh  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Hingga awal September 2022, Baitul Mal Aceh (BMA) telah mengumpulkan zakat dan infak mencapai Rp55,79 miliar dengan rician zakat sebanyak Rp38,62 miliar dan infak Rp17,17 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA) Rahmad Raden, pada Selasa (6/9/2022).

Zakat dan infak tersebut dikumpulkan dari para ASN di lingkungan pemerintah Aceh. Selain itu dari karyawan pada lembaga non pemerintah Aceh dan lembaga vertikal dan juga masyarakat umum lainnya

Baca Juga:  Irjen Pol Agung Makbul: Jaga Damai Aceh dengan Pemerintahan Tanpa Korupsi

“Hingga 2 September 2022, data penerimaan zakat dan infak yang tercatat di bendahara BMA sebanyak Rp55,79 miliar,” kata Rahmad Raden.

Rahmad Raden mengucapkan banyak terima kasih kepada para muzaki yang telah menyetorkan zakatnya dan juga kepada para munfiq yang telah menyerahkan infaknya. Semoga Allah menambahkan rizkinya dan permudahkan segala urusannya.

“BMA merupakan lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh. Salah satu tugas utamanya adalah mengumpulkan zakat dari para muzaki dan infak dari para munfiq,” lanjut Rahmad Raden.

Baca Juga:  Ibrahim AS dan Komunitas- part 1

Rahmad Raden menjelaskan, saat ini Gubernur Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/11860 tanggal 3 Agustus 2022, tentang imbauan Menyetorkan Zakat ke Baitul Mal Aceh dan Membentuk Unit Pengumpul Zakat serta Melaporkan Zakat Secara Sukarela kepada BMA.

Surat Edaran itu memuat empat poin, antara lain mengimbau instansi/lembaga agar menyetorkan zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai dan karyawan yang beragama Islam ke BMA, mengusulkan personalia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada BMA, serta melaporkan zakat penghasilan secara berkala kepada BMA.

Baca Juga:  Menjaga Ampunan Allah Pasca Ramadhan, Daftar Khatib Jumat 5 Mei 2023 se Aceh Besar

Selanjutnya, kepada BMA diimbau agar segera menetapkan/mengukuhkan nama-nama personalia UPZ instansi vertikal, BUMN, BUMA dan Badan Usaha Swasta dalam Keputusan Badan BMA.

“Harapannya semua instansi vertikal dan badan usaha tersebut akan menyetorkan zakatnya ke BMA. Semakin banyak zakat yang terkumpul, maka akan semakin banyak pula mustahik yang bisa dibantu,” pungkas Rahmad Raden. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar