ACEH BESAR, HARIANREPORTASE.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bersama Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melaksanakan pengukuran tanah wakaf di Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Pengukuran tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah wakaf sebelum penerbitan sertipikat. Melalui kegiatan ini, data fisik bidang tanah diukur secara cermat sebagai dasar penyelesaian administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama diharapkan dapat memperlancar proses sertipikasi tanah wakaf serta memastikan aset wakaf memiliki kejelasan status hukum. Upaya ini juga penting untuk mencegah potensi permasalahan pertanahan yang dapat mengganggu pemanfaatan tanah wakaf di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya guna mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Dengan adanya kepastian hukum melalui sertipikat, tanah wakaf diharapkan semakin terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai kepentingan, seperti ibadah, pendidikan, kegiatan sosial, serta peningkatan kesejahteraan umat.