Award Winners

Jadi Anggota DPD RI, Segini Honor Beserta Sejumlah Tunjangan Yang Akan Diterima

Jadi Anggota DPD RI, Segini Honor Beserta Sejumlah Tunjangan Yang Akan Diterima
Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Dok: Ist)  
Penulis
|

HARIANREPORTASE.com – Menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, merupakan dambaan banyak orang, lantas berapa honor yang akan diterima jika terpilih menjadi anggota DPD RI?

Besaran gaji dan tunjangan Anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pada pasal 1 aturan tersebut dijelaskan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan itu.

“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pengeroyokan Pengemis, Ini Penjelasan Kasatpol PP WH Banda Aceh

Artinya besaran gaji yang akan diterima oleh Anggota DPD yang terpilih pada pemilu 2024 nanti sama dengan besaran gaji DPR saat ini.

Begitu juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya, karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang sama dengan DPR.

Sementara itu, mengacu pada pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Baca Juga:  Warga Aceh Bangun Meunasah Seharga 5 Miliar di Malaysia

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPD:

1. Tunjangan melekat
– Tunjangan istri/suami Rp 420.000
– Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
– Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
– Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan lain
– Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
– Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
– Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
– Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Baca Juga:  Dewan Dakwah Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Luapan Sungai Tripa

3. Biaya perjalanan
– Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
– Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
– Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
– Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, para legislatif juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, hingga perlengkapan rumah. Karena Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki hak keuangan yang sama, maka besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima Komeng nanti kurang lebih sama dengan daftar di atas.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar