Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat menindaklanjuti hasil inventarisasi aset milik Polri yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Desa Alue Kumba, Kecamatan Rantau Selamat. Hanya berselang beberapa hari, instansi tersebut langsung menggelar rapat koordinasi lanjutan untuk mempercepat proses pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) milik Polri.
Rapat penting yang berlangsung pada Selasa, 4 November 2025 itu dipusatkan di Ruang Rapat Utama Kantor Pertanahan Aceh Timur. Pertemuan ini memfokuskan pada verifikasi, pencermatan, dan penataan seluruh berkas yang diperoleh dari hasil inventarisasi lapangan. Langkah ini dilakukan agar setiap dokumen administrasi maupun data teknis benar-benar siap diproses menuju penerbitan sertipikat resmi.
Pihak Kantor Pertanahan menegaskan bahwa koordinasi lanjutan ini merupakan tindak lanjut langsung dari kunjungan lapangan, sekaligus memastikan tidak ada hambatan administratif yang dapat menghambat proses legalisasi aset negara.
Kegiatan tersebut melibatkan pejabat serta staf teknis Kantor Pertanahan Aceh Timur bersama perwakilan kepolisian. Sinergi kedua lembaga ini dianggap penting untuk memastikan kesesuaian antara data fisik yang dicatat BPN dengan data administrasi yang dimiliki Polri.
Seorang perwakilan Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa percepatan ini merupakan bagian dari mandat nasional terkait penertiban dan legalisasi aset BMN.
“Kami tidak ingin ada penundaan. Kejelasan status hukum aset BMN ini adalah prioritas nasional,” ujarnya.
Upaya percepatan yang dilakukan Kantor Pertanahan Aceh Timur menjadi bukti komitmen ATR/BPN dalam mendukung tata kelola aset negara yang tertib, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan koordinasi yang intensif, target penyelesaian pensertipikatan aset Polri di wilayah Aceh Timur diharapkan dapat tercapai tepat waktu dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi aset negara.