Award Winners

Kebijakan Diskominfo Aceh Timur Semakin Tak Logis

Harian Reportase - Jumat, 18 April 2025
Kebijakan Diskominfo Aceh Timur Semakin Tak Logis
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur  
Penulis
|
Bagikan:

Aceh Timur, HARIANREPORTASE.com — Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur perihal persyaratan dokumen untuk pencairan iklan media di Dinas tersebut semakin aneh dan tidak masuk akal.

Persyaratan dokumen yang dianggap tidak masuk akal tersebut adalah diharuskan kepada setiap wartawan yang hendak mencairkan biaya iklan dan publikasi di Diskominfo Aceh Timur wajib melampirkan printout rekening koran.

Bukan hanya itu saja, printout rekening koran harus dilakukan di Bank dimana rekening tersebut dibuat.

Alasan Diskominfo meminta rekening koran tersebut adalah untuk memastikan bahwa rekening tersebut aktif.

Salah satu Wartawan Aceh Timur, Zulham Fitriadi mengatakan, dirinya harus melakukan printout ulang rekening koran, karena print sebelumnya dilakukan bukan di kantor cabang Idi Rayeuk.

Baca Juga:  Sinkronisasi Data Lintas Instansi, BPN Aceh Besar Perkuat Pelaksanaan Reforma Agraria

Hal itu dikatakan Zulham, berdasarkan permintaan dari Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Mirza Mardhan Shah, SS., M.Si, melalui pesan WhatsApp.

“Bg, Print reek koran sesuai dgn tempat ne pugot buku rekening, N epugot buku rek d bank aceh cabang idi kon bg. Ne print d bpd cabang idi chit bg, 042 muncul d kacab bank aceh idi, Menyo yg nkrim nyo ne print d Bank aceh cabang Perlak. (Bang, print rekening koran sesuai dengan tempat dibuat buku rekening, buku rekening dibuat di bank aceh cabang idi, print juga harus di bpd cabang idi, 042 muncul dikantor cabang idi, sementara ini diprint di kantor bank aceh cabang Peureulak),” pesan WhatsApp Mirza yang dikirim ke Zulham dalam bahasa Aceh. Jum’at (18/4/2025).

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

Zulham mengatakan, dirinya merasa dipersulit atas persyaratan yang diwajibkan oleh diskominfo tersebut.

“Saya dipersulit,” ujar Zulham

Bila buku rekening dibuat di Banda Aceh, maka print koran pun harus dilakukan di Banda Aceh, sungguh ini kebijakan yang tidak logis, harus ke Banda Aceh hanya untuk print rekening koran, hanya untuk membuktikan bahwa rekening tersebut aktif atau tidak.

Permintaan ini dianggap sangat tidak masuk akal dan terindikasi mempersulit, bila hanya untuk membuktikan bahwa rekening tersebut aktif atau tidak, print buku saja sudah cukup, tidak perlu print koran.

Baca Juga:  Menyongsong Tahun 2026, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Jajaran Kerja Bersama Dukung Program Kerja

Bilapun harus melampirkan print rekening  koran yang menampilkan catatan transaksi keuangan, maka cukup dikantor cabang mana saja, tidak harus pada tempat rekening tersebut dibuat.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Mirza Mardhan Shah, SS., M.Si tidak menjawab klarifikasi dan komfirmasi yang dikirim kepadanya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (18/4/2025).

Pesan yang dikirim sudah tercontreng biru, sebagai tanda pesan tersebut sudah dibaca.

Bila komfirmasi dan hak jawab sudah diperoleh, maka media ini akan menayangkan kembali.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar