Komisi I DPRA Umumkan Pansel Calon Anggota KIP Aceh, Berikut Daftarnya

Harian Reportase - Kamis, 9 Maret 2023
Komisi I DPRA Umumkan Pansel Calon Anggota KIP Aceh, Berikut Daftarnya
Foto : Ilustrasi, Gedung DPR Aceh. (Doc: Ist)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumumkan tujuh nama panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2027 pada Kamis (9/3/2023).

Penetapan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan pada Rabu dan Kamis (8-9/3/2023).

Para panitia yang ditetapkan langsung bekerja untuk melakukan penjaringan anggota KIP Aceh periode mendatang, hal ini mengingat keanggotaan KIP Aceh masa periode 2018-2023 akan segera berakhir.

Baca Juga:  Program Magang Bahasa Asing Disdik Dayah Aceh Diapresiasi Guru Dayah

Ketujuh nama tersebut adalah Prof Dr Drs H Gunawan Adnan MA Phd, Dr Tasmiati Emsa SH MSi, Zainal Abidin SH MH, Askhalani SHI, Dr Effendi Hasan MA, Rizkika Lhena Darwin SIP MA, dan Badri SHi MH.

Selain itu, Komisi I juga menetapkan tujuh nama sebagai cadangan, yakni Dr M Akmal SSos MA, Aidil Azhary SB, Khairul Hasni Phd, Ridwan SSt MT, Afriandi MS SHi MH, Dr Afrizal Tjoetra MSi, dan Dr Izwar S.Pdi M.Pd.

Baca Juga:  Berikut Syarat Umrah 2021 bagi Jemaah dari Indonesia

“Pansel akan melakukan seleksi sampai terpilih 21 nama calon anggota KIP Aceh. Kemudian ke 21 nama tersebut diserahkan ke Komisi I DPRA untuk dilakukan wawancara sebelum ditetapkan tujuh nama anggota KIP Aceh,” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, dikutip dari laman serambinews.com, Kamis (9/3/2023).

Proses seleksi anggota KIP Aceh diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan Qanun 6 Tahun 2018.

Baca Juga:  Komunitas Muslim Indonesia di luar negeri: sebuah Introspeksi

Untuk diketahui, Anggota KIP Aceh masa periode 2018-2023 yang akan segera berakhir adalah Syamsul Bahri (ketua), Tharmizi (wakil ketua), dan para anggota Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar