Award Winners

Melirik Uang Pensiun Presiden, DPR, dan PNS, Mana Lebih Besar?

Melirik Uang Pensiun Presiden, DPR, dan PNS, Mana Lebih Besar?
Foto : Ilustrasi  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Para pejabat Negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Akan memperoleh uang pensiun setelah mereka mengabdi, layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, serta PNS memiliki besaran uang pensiun yang berbeda beda, lantas siapa yang lebih besar memperoleh uang pensiun?

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.

Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT Taspen, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya. Namun, Nilainya rupanya masih belum seberapa dibandingkan untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.

Baca Juga:  Sulaiman Bakri Pimpin Forum Kadis Pendidikan Se-Aceh Periode 2022-2024

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sementara itu, penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” tulis pasal 13 UU 12/1980.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Arahan Presiden, Pemerintah Aceh Larang Buka Puasa Bersama Bagi ASN

Dengan skema tersebut, berikut perbandingan lengkap uang pensiun PNS, anggota DPR hingga Presiden:

Uang Pensiun PNS

Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Uang pensiunan Anggota DPR:

Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Baca Juga:  BPOM Temukan 41 Obat Berbahan BKO, Berikut Daftarnya

Uang Pensiun Presiden & Wapres

Pensiun Presiden: uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Di mana gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.

Pensiun Wakil Presiden: Besaran gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara yang sebesar Rp 5,04 juta. Artinya besaran gaji wakil presiden adalah empat kalinya atau sebesar Rp 20,16 juta. Dengan begitu, kala pensiun Wapres berkesempatan untuk mendapat uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.

Sumber : CNBC Indonesia

Bagikan:

Tinggalkan Komentar