Award Winners

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Pemerintah Aceh Larang Buka Puasa Bersama Bagi ASN

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Pemerintah Aceh Larang Buka Puasa Bersama Bagi ASN
Plh. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Rahmadin, S.IP, M.Si.  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com Menteri Dalam Negeri RI, menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk meniadakan acara buka bersama. Selain kepala daerah, instruksi tersebut juga berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi perangkat daerah.

Arahan Mendagri tersebut diterbitkan dalam surat edaran Nomor : 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekjend Kemendagri, Dr H Suhajar Diantoro, M.Si, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:  Imam Besar Mesjid Agung Darussalihin, Aceh Timur, Abi Gureb, Meninggal Dunia

Surat Edaran itu, diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38 Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.

“Kami di Aceh siap melaksanakan arahan dari Presiden untuk kemaslahatan bersama,” ujar Plh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin seraya menambahkan jika imbauan tersebut hanya berlaku untuk jajaran ASN Pemerintah Aceh dan tidak berlaku untuk masyarakat secara umum.***

Bagikan:

Tinggalkan Komentar