Award Winners

Mengembalikan Posisi Muhtasib Gampong pada Jalur Yang Benar

Mengembalikan Posisi Muhtasib Gampong pada Jalur Yang Benar
Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Sekjen DPP ISKADA Aceh, Muhammad Syarif, SHI.,M.H. (Doc: Ist/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

Oleh : Muhammad Syarif, SHI,MH

Harian Reportase — Lahirnya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, membuat spektrum politik hukum syariat di Aceh berubah.

Qanun tersebut mengatur 10 jarimah yaitu; zina, maisir, khamar, khalwat, ikhtilat, pelecehan seksual, liwath, musahaqah, pemerkosaan dan qazaf.

Sebelum lahirnya Qanun Jinayat ini. Pengaturan jarimah diatur pada beberapa Qanun. diantaranya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan syiar Islam, inklud didalamnya busana (muslim/muslimah), Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kamar, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir dan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum).

Untuk mengawasi implementasi Qanun berbasis syariat Islam di bentuk lembaga Wilayatul Hisbah baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Gampong. Lembaga ini bertugas mengawasi, membina dan melakukan advokasi terhadap Implementasi Qanun dibidang Syariat Islam dalam rangka melaksanakan Amar Makruf Nahi Mungkar.

Secara Yuridis Muhtasib bermakna sebagai petugas al-Hisbah tingkat kemukiman yang terdiri dari seorang koordinator dan memiliki beberapa petugas yang membantunya.

Baca Juga:  Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Lembaga ini bertugas ditingkat gampong (desa) yang diangkat dan di SK-kan oleh Bupati/Walikota.

Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Wilayatul Hisbah, disebutkan Tugas Muhtasib yaitu mengawasi dan melakukan pembinaan serta diberi kewenangan tertentu antara lain:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat
b. Menyuruh berhenti seseorang yang patut diduga sebagai pelaku pelanggaran
c. Meminta keterangan identitas setiap orang yang patut diduga telah dan sedang melakukan pelanggaran
d. Menghentikan kegiatan yang patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan (baca melanggar Qanun Jinayat).

Dalam Kontek Banda Aceh, keberadaan Muhtasib Gampong sebenarnya sangat strategis, karna mereka adalah orang yang berada digarda terdepan dalam pembinaan pelanggaran Syariat Islam.

Tapi sayangnya eksistensi Muhtasib gampong terkesan belum eksis, lebih banyak mengikuti agenda ceramah dan tausiah bersama da`i di Lingkup Kota Banda Aceh, Ini berdasarkan wawancara kami dengan beberapa orang Muhtasib Gampong. Keberadaan Muhtasib berada dilingkup Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  Penyaluran DAK Fisik Aceh Capai 22,58 Persen, Sekda Apresiasi Kanwil DJPb

Merujuk pada Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 144 Tahun 2017 tentang penunjukan Muhtasib Gampong dilingkup Kota Banda Aceh, tugas Muhtasib Gampong antara lain:
a. Melakukan sosialisasi Qanun Syariat Islam di Gampong
b. Melakukan Penegakan Hukum Adat dan Reusam Gampong
c. Melakukan Amar Ma`ruf Nahi Munkar
d. Melakukan Pembinaan dan pengawasan tentang pelaksanaan Syariat Islam di Gampong
e. Ikut membantu menyukseskan program Kota Banda Aceh
f. Melakukan pemantauan secara intensif pada tempat wisata, rumah kos, rumah kecantian/salon, cafe dan tempat lainnya yang terindikasi dapat terjadi pelanggaran Syariat Islam
g. Sebagai pusat informasi dan upaya penjagaan dan pelanggaran syariat Islam di Gampong

Kalau merujuk pada regeling dan beschikking maka tupoksi muhtasib gampong sudah sangat terang benderang. Saya membayangkan jika ini berjalan dengan efektif maka masing-masing gampong sudah ada pageu gampoeng.

Baca Juga:  Dandim 0101 Aceh Besar Tinjau Vaksinasi di SMP IT Luqmanul Hakim

Kita tentu memberikan apresiasi atas inisiatif Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh yang telah membentuk Muhtasib Gampong diseluruh gampong. Jika asumsi tiap-tiap gampong satu orang maka total muhtasib gampong sebanyak 90 orang. Angka ini memang belum sebanding jika di kalkulasi matematis dengan jumlah warga ditiap gampong. Akan tetapi cukup baik jika peran dan fungsi muhtasib gampong dimaksimalkan.

Sudah saatnya peran dan fungsi Muhtasib gampong dikembalikan pada jalur yang benar, agar kerja-kerja dalam pembinaan dan pengawasan syariat Islam di Kota Banda Aceh lebih bersinergi. Jangan semua pelanggaran diopor pada Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Ibarat kata pepatah, berat sama dipikul ringan sama dijinjing.

Bergerak serentak dan seirama menjadi keharusan. Sekali lagi saatnya Muhtasib Gampong dikembalikan pada fungsi dan jalan yang benar.

*Penulis adalah Kabid PSI pada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh

Bagikan:

Tinggalkan Komentar