Award Winners

Mulai 1 Januari 2024, Pembelian Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Berikut Cara Daftar dan Sanksi

Mulai 1 Januari 2024, Pembelian Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Berikut Cara Daftar dan Sanksi
Ilustrasi Elpiji 3 Kilogram (Kg)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Mulai 1 Januari 2024, Pembelian liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem website Subsidi Tepat LPG.

Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LGP tabung 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:  Sosok Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad Yang Jadi Google Doodle

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro.

Hal ini sejalan dengan program pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran, dengan tujuan agar subsidi hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya. liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem website Subsidi Tepat LPG.

Cara daftar subsidi LPG 3 kg

Menurut informasi resmi, dalam pendataan tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg.

Baca Juga:  Menuju Akreditasi Unggul, IAIN Langsa Adakan Workshop IKU-IKT

Pendataan atau registrasi masih berlangsung hingga 31 Desember mendatang.

Untuk pendataan atau registrasi, para pembeli di pangkalan atau sub penyalur hanya perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).

Jika yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Sementara itu, khusus bagi pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Sanksi

Sebagai informasi, sosialisasi program pendistribusian LPG bersubsidi kepada lembaga penyalur sudah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.

Pada tahun 2022, Pertamina sudah melaksanakan uji coba sistem di lima kecamatan yakni Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

Baca Juga:  Profil Singkat 9 Calon Anggota Komnas HAM Yang Disetujui DPR RI

Pemerintah bekerjasama dengan Polri dan Pertamina meningkatkan pengawasan dan tak segan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, maupun oknum yang melanggar aturan seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non subsidi.

Selain itu, sanksi juga diberikan terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusinya, serta pengangkutan LPG tabung 3 kg memakai kendaraan yang tidak terdaftar di agen. (Kompas.com)

Bagikan:

1 Komentar pada “Mulai 1 Januari 2024, Pembelian Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Berikut Cara Daftar dan Sanksi”

  1. tatang berkata:

    klo warung kelontong yg menjual lpg 3kg harganya sama dgn harga pangkalan, ada sanksi nya ngga dari Pertamina

Tinggalkan Komentar