Award Winners

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Aceh Besar Bersama Kemenag Lakukan Pengukuran

Harian Reportase - Jumat, 2 Oktober 2026
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Aceh Besar Bersama Kemenag Lakukan Pengukuran
  
Bagikan:

ACEH BESAR, HARIANREPORTASE.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bersama Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melaksanakan pengukuran bidang tanah wakaf di Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi kedua instansi dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf untuk kepentingan umat.

Pengukuran tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah wakaf sebelum penerbitan sertipikat. Melalui kegiatan ini, data fisik bidang tanah diukur dan dicatat secara akurat sebagai dasar dalam penyelesaian administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  USK Raih Juara Umum Kejuaraan Panahan Aceh Open 2023

Kerja sama antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama diharapkan dapat memperlancar proses sertipikasi tanah wakaf, sekaligus memastikan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat memiliki kejelasan status hukum.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya dalam mendukung percepatan legalisasi aset tanah wakaf di wilayah tersebut.

Kepastian hukum atas tanah wakaf dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, kegiatan sosial, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya sertipikat, aset wakaf diharapkan lebih terlindungi sehingga dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar