Award Winners

Polemik Pembangunan Mesjid Muhammadiyah, Sanusi Madli : Para Pihak Dapat Menahan Diri

Polemik Pembangunan Mesjid Muhammadiyah, Sanusi Madli : Para Pihak Dapat Menahan Diri
  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Permasalahan terhentinya pembangunan Mesjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen masih terus berlanjut, pro dan kontra terus terjadi.

Hal ini mengundang keprihatinan aktivis pemerhati sosial, Sanusi Madli, persoalan yang sudah menjadi isu nasional ini perlu segera dihentikan dan dicari solusi terbaik, karena hal ini tidak memiliki nilai positif bagi Aceh.

Aceh sebagai negeri yang menjunjung tinggi nilai syariat islam tentu akan semakin ternodai dengan adanya kasus tersebut, padahal kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah tidak semata mata melalui pendekatan hukum.

Baca Juga:  Pertamina Ajak Masyarakat Aceh Untuk Segera Daftar Mypertamina

Bupati Bireuen perlu segera memediasi para pihak termasuk para tokoh masyarakat, tokoh agama, agar persoalan ini dapat segera dituntaskan dan diakhiri, dan segala keputusan dapat diterima oleh semua pihak secara lapang dada dan ikhlas.

Persoalan ini sebaiknya segera diselesaikan agar tidak semakin liar, para pihak pun sebaiknya menahan diri, termasuk dari pihak muhammadiyah, tidak perlu mengancam atau ungkapan yang kurang bersahabat.

Pak Muzakkar selaku bupati perlu segera menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah, dan diharapkan dapat selesai sebelum masa jabatan berakhir, sehingga ada kenangan indah yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Empat Pulau di Singkil Masuk Wilayah Aceh

Masyarakat Muhammadiyah pun perlu berlapang dada atas penundaan ini, tidak mungkin pemda menunda bila tidak ada penolakan dari masyarakat, atau ada hal lain yang masih mengganjal dilapangan.

Karena itu kita berharap, hal ini dapat dimusyawarahkan dan diselesaikan dengan baik, ini penting untuk menjaga kerukunan antar masyarakat Aceh, serta menjaga nilai ukhuwah antar sesama.

Persoalan ini juga tidak semata mata dapat diselesaikan hanya mengacu pada qanun Aceh nomor 4 tahun 2016, karena qanun tidak serta merta dapat diterapkan tanpa memperhatikan kondisi sosial dan suara masyarakat.

Baca Juga:  Sanusi Madli Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Orang Tua Adnan Yacob (Oden)

Intinya semua pihak dinginkan kepala, kemudian bermusyawarahlah dengan membuang rasa ego masing masing, apapun keputusan nantinya, itulah keputusan bersama yang diterima secara lapang dada, bupati sebagai kepala daerah harus berada didepan sebagai fasilitator, semoga hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Sikap saling menghargai antar sesama penting untuk dijaga dan dibina dengan baik.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar