Award Winners

Revisi UU Desa Resmi Disahkan DPR, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Revisi UU Desa Resmi Disahkan DPR, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Dok: Ist)  
Penulis
|

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa resmi disahkan DPR RI menjadi UU melalui rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu perubahan yang disahkan oleh DPR RI adalah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, sembilan fraksi menyetujui revisi UU Desa ditetapkan menjadi Undang undang.

“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Desa menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.

Baca Juga:  Ketua Dewan Dakwah Langsa, Prof. Iskandar Budiman Daftar Sebagai Balon Rektor IAIN Langsa Periode 2023-2027

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya? tanya puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna

Dilansir dari tempo.co, Selain perubahan masa jabatan kepala desa, terdapat juga beberapa pasal baru yang disisipkan, seperti di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A di mana Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan Pasal 34A, di mana berbunyi Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 orang. Jika tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 25 hari. Namun, jika tetap berakhir pada 1 calon, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar itu secara musyawarah untuk mufakat.

Baca Juga:  Mendagri Tetapkan Pj Bupati 4 Kabupaten di Aceh

Adapun beberapa pasal yang diubah, seperti Pasal 56. “Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,” demikian tertulis pada Pasal 56 ayat 1.

Begitu pula dengan Pasal 118 sehingga berbunyi, “Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.”

Pada ayat 2, Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua juga dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Baca Juga:  BMA Adakan Pelatihan, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Sementara ayat 4 berbunyi Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang Undang ini. Pada ayat 6, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Berikutnya, Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa. Telah disepakati bahwa dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Dana desa juga ditingkatkan hingga maksimal 10 persen. Anggaran akan langsung ditransfer ke rekening desa, tanpa melalui pemerintah daerah lagi.

Bagikan:

2 Komentar pada “Revisi UU Desa Resmi Disahkan DPR, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun”

  1. Syahrimin berkata:

    UU desa yg sudah di sahkan ini ,apakah juga Bisa berlaku buat kami di Aceh.karena mengingat Aceh Ada qanun Aceh atau juga UUPA nya ??

  2. Ljibril berkata:

    Apakah kepala desa yg sudah 3 periode diperpnjang masa jbatanya selama 8 tahun juga.
    Saat ini masih menjabat dan berakhir tahun ini

Tinggalkan Komentar