Award Winners

Satpol PP WH Banda Aceh Menertibkan PKL di Badan Jalan, Pedagang Dibina

Harian Reportase - Selasa, 10 Februari 2026
Satpol PP WH Banda Aceh Menertibkan PKL di Badan Jalan, Pedagang Dibina
  Harian Reportase
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Banda Aceh, Harian Reportase – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Jl. Tgk. Daud Beureueh, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, tepat di depan Kantor DPRA, Senin (9/2/2026). Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan berupa kacang edamame.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan bersama. Aktivitas berjualan di badan jalan dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas di salah satu ruas jalan tersibuk di Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  Berikut Jadwal Tes PPPK Tahap 2 dan Cara Cek Lokasi

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Thabrani, S.Sos menyampaikan bahwa tindakan tersebut mengacu pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Dalam Pasal 10 huruf C disebutkan bahwa setiap orang dilarang berdagang di badan jalan maupun tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penertiban ini bukan semata penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pedagang dan masyarakat pengguna jalan,” ujar Thabrani.

Baca Juga:  Tim PKM Unsam Gelar Pelatihan Penggunaan Magic School AI Bagi Para Guru di SMAN Unggul Aceh Timur

Ia menjelaskan, penertiban berawal dari laporan warga yang merasa khawatir dengan aktivitas jualan di lokasi tersebut. Tim yang sedang berada di sekitar Kecamatan Kuta Alam langsung merespons laporan dan melakukan pendekatan persuasif di lapangan.

Petugas turut memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai aturan lokasi berjualan serta risiko keselamatan jika aktivitas dilakukan di badan jalan. Barang dagangan untuk sementara diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di Balai Guru Penggerak Aceh, 120 Orang Diperiksa

PKL yang berjualan menggunakan mobil tersebut diminta hadir ke kantor untuk memberikan keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Pemerintah Kota Banda Aceh juga menegaskan bahwa pendekatan pembinaan tetap diutamakan, dengan harapan para pedagang dapat berusaha di lokasi yang lebih aman dan sesuai aturan.

Satpol PP WH mengimbau masyarakat, termasuk para pelaku usaha kecil, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan memanfaatkan area berjualan yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama.


 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar