Award Winners

Seleksi PPPK 2024, Ini Kata BKN soal Jadwal Pendaftaran dan Kriteria Pelamar

Harian Reportase - Kamis, 26 September 2024
Seleksi PPPK 2024, Ini Kata BKN soal Jadwal Pendaftaran dan Kriteria Pelamar
Foto Ilustrasi. (Shutterstock)  
Penulis
|
Bagikan:

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 hingga kini belum ada jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait seleksi PPPK 2024 yang dikeluarkan oleh pihak BKN.

Dia juga mengingatkan para calon peserta untuk bersikap tenang dan menunggu informasi resmi yang akan segera diumumkan oleh pemerintah.

“Silakan pantau terus kanal resmi pemerintah untuk info selanjutnya,” ujarnya, dilansir dari Kompas.tv, Kamis (26/9/2024).

Meski jadwal pendaftaran PPPK 2024 belum keluar, tapi Anda wajib tahu apa saja syarat dan kriteria pelamar yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Anak TK Bisa Dapat Dana PIP Rp450.000 Mulai 2026, Begini Cara Daftarnya

Persyaratan PPPK 2024: Formasi, Kriteria Pelamar PPPK 2024

Formasi PPPK 2024: Pemerintah membuka sebanyak 1.030.554 formasi, yang terdiri dari Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

1. Kriteria Pelamar:

Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN serta aktif bekerja di instansi pemerintah.
Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

2. Batasan Pelamaran:

Pelamar hanya diperbolehkan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.

3. Persyaratan untuk Pelamar Disabilitas:

Baca Juga:  Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.

4. Persyaratan Pengalaman Kerja:

Minimal 2 tahun pengalaman untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.

Persyaratan pengalaman kerja ini tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.

5. Pengalaman Khusus Bagi Dosen:

2 tahun pengalaman untuk jenjang asisten ahli.
3 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S3.
5 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S2 dan jenjang lektor kepala.

6. Pengalaman Bagi Guru:

Diperlukan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.

7. Bukti Pengalaman Kerja:

Pelamar harus menyediakan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman

Baca Juga:  Pengawasan Syariat Diperkuat, Satpol PP dan WH Aceh Rutin Gelar Patroli di Banda Aceh dan Aceh Besar

8. Pilihan Seleksi:

Pelamar hanya dapat memilih satu, yaitu mengikuti seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024, dan tidak dapat mendaftar keduanya.

9. Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Melamar PPPK

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pas foto
Ijazah
Transkrip nilai
Kartu keluarga

Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.
Catatan Penting:

Semua dokumen yang dilampirkan harus dalam bentuk digital asli.

Pemerintah tidak menerima fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir.

Ijazah dan transkrip nilai juga harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahan dokumen.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar